bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja swasta dan buruh yang memenuhi kriteria.
BSU ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan total bantuan sebesar Rp600.000, yang dicairkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening bank Himbara.
Program BSU Juni-Juli 2025 ini menyasar pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta, sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU 2025 Cair ke Rekening Bank Himbara
Penerima bantuan akan langsung menerima transfer sebesar Rp600.000 ke rekening bank Himbara aktif, yang terdiri dari:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Dana tersebut merupakan akumulasi subsidi upah masing-masing Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Pekerja PHK dan Resign Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasannya
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri (resign) tetap bisa mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000?
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pekerja yang sudah terkena PHK maupun resign tetap berpeluang menerima BSU, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat Pekerja PHK atau Resign Bisa Dapat BSU 2025
Terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja agar bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini:
- Masih Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Artinya, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan dan status kepesertaan belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka pekerja tersebut masih berhak atas bantuan. - Memenuhi Kriteria Umum Penerima BSU 2025, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya
Pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan tetap bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, asalkan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memenuhi kriteria lainnya.
Namun, jika status BPJS-nya sudah nonaktif sebelum April 2025 atau tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka pekerja tersebut tidak akan mendapat BSU 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










