Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Minggu, 27 September 2026 06:00 WIB

Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis

Minggu, 27 September 2026 02:00 WIB

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Minggu, 27 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!
  • Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis
  • 3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras
  • Rekomendasi Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!
  • Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput
  • Hadapi Jadwal Padat di Tiga Kompetisi, Persib Siapkan Strategi Rotasi Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU 2025 Cair Juni: Pekerja PHK atau Resign Bisa Dapat Rp600 Ribu?

By SusanaRabu, 11 Juni 2025 21:45 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja swasta dan buruh yang memenuhi kriteria.

BSU ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan total bantuan sebesar Rp600.000, yang dicairkan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening bank Himbara.

Program BSU Juni-Juli 2025 ini menyasar pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta, sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU 2025 Cair ke Rekening Bank Himbara

Penerima bantuan akan langsung menerima transfer sebesar Rp600.000 ke rekening bank Himbara aktif, yang terdiri dari:

  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Dana tersebut merupakan akumulasi subsidi upah masing-masing Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

Pekerja PHK dan Resign Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasannya

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri (resign) tetap bisa mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000?

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pekerja yang sudah terkena PHK maupun resign tetap berpeluang menerima BSU, selama memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Pekerja PHK atau Resign Bisa Dapat BSU 2025

Terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja agar bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini:

  1. Masih Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Artinya, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan dan status kepesertaan belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka pekerja tersebut masih berhak atas bantuan.
  2. Memenuhi Kriteria Umum Penerima BSU 2025, yakni:
    • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
    • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
    • Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK
    • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya

Pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan tetap bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, asalkan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memenuhi kriteria lainnya.

Namun, jika status BPJS-nya sudah nonaktif sebelum April 2025 atau tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka pekerja tersebut tidak akan mendapat BSU 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.