Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Persib Bandung

Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027

Selasa, 16 Juni 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Cara Cek dan Syarat Penerima Rp600 Ribu

By Aga GustianaSelasa, 4 November 2025 16:10 WIB2 Mins Read
BSU Kemnaker
Ilustrasi BSU 2026. Foto: (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan rendah. Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja aktif di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan tunai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.

Data calon penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bank. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun 2025.

Baca Juga:  BSU Kemnaker 2025: Panduan Lengkap Daftar, Syarat Resmi, dan Jadwal Cair Juni Ini

Syarat Penerima BSU November 2025

Mengacu pada aturan terbaru, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMP/UMK setempat jika lebih tinggi.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.
  6. Memiliki rekening aktif di bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Baca Juga:  Jangan Sampai Gagal Cair! Begini Cara Mudah Update Rekening BSU 2025 Lewat JMO dan Situs BPJS

Jadwal Pencairan BSU November 2025

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk periode November 2025 dijadwalkan pertengahan November 2025. Total dana Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening para penerima.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara resmi yang dapat dilakukan:

1. Melalui Website BSU Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Daftar akun baru atau login menggunakan email dan NIK.
  • Lengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buka menu “BSU” untuk melihat status penerimaan.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status BSU.
Baca Juga:  Selamat Anda Termasuk Penerima BSU Rp600 Ribu! Cek Selengkapnya di bsu.kemnaker.go.id

3. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan dan informasi riwayat pembayaran.

Peringatan Penting

Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui situs pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari membagikan data pribadi, termasuk NIK, nomor rekening, dan kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan data

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah 2025 BSU BPJS Ketenagakerjaan Cek BSU jadwal pencairan BSU Pekerja Berpenghasilan Rendah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan

Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!

Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui

Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.