bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer maupun ASN.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Setiap penerima BSU Kemenag akan mendapatkan subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu.
Dana BSU Kemenag bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag, berbeda dengan BSU pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bagi guru honorer atau guru PAI yang ingin memperoleh bantuan ini, berikut syarat dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Umum Mendapatkan BSU Kemenag 2025
- Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
- Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
- Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Dokumen Persyaratan BSU Kemenag
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Penerima yang diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kartu Keluarga (KK).
Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen tersebut, guru honorer dan guru PAI bisa mendapatkan BSU Kemenag 2025 sebagai dukungan finansial di tengah kebutuhan pendidikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











