Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 11:12 WIB

Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa

Senin, 24 Agustus 2026 10:53 WIB

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Senin, 24 Agustus 2026 10:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
  • Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Banjir Item Gratis! Deretan Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 24 Agustus 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta di Pegadaian
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU untuk Guru PAUD Non-Formal: Panduan Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 18:23 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi para pendidik PAUD non-formal seperti pengelola Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru,” pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 253.407 guru PAUD non-formal di seluruh Indonesia.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban para guru yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan anak usia dini di luar jalur formal. Data penerima bantuan diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kemensos serta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Rekening penerima BSU sudah dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru yang bersangkutan. Agar bisa mengakses dana tersebut, para guru perlu melengkapi dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan atau info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000

Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026, jadi penerima dihimbau untuk segera melakukan proses ini agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu.

Baca Juga:  3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 September 2025, Jangan Tertipu Hoaks!

Tahapan Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal

Pusat Layanan Pembelajaran Pendidikan Kemendikdasmen menginformasikan langkah-langkah pencairan BSU:

  1. Cek status penerima di laman resmi info GTK.
  2. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi dan opsi untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).
  3. Unduh SPJTM, periksa data diri, lalu tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
  4. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di info GTK.
  5. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta dokumen fisik SK BSU.
  6. Lengkapi dokumen pendukung, antara lain KTP asli, NPWP asli, print out SK BSU, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPJTM yang sudah ditandatangani. Khusus kepala sekolah, harus melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan.
  7. Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, cetak buku rekening dan ATM sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga:  Masih Bingung BSU 2025? Ini Syarat, Jadwal Pencairan dan Tips Agar Bantuan Cair

BSU Tidak Dikenakan Pajak atau Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU ini tidak dipotong pajak penghasilan ataupun biaya administrasi apapun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.

Baca Juga:  BSU Tidak Cair, Tapi Ada BLT Kesra Rp900 Ribu untuk Pekerja! Cek Nama Kamu Sekarang

“Kabar penting buat rekan-rekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker.

Program BSU ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan para guru PAUD non-formal, sehingga mereka dapat terus fokus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Game Free Fire

Banjir Item Gratis! Deretan Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 24 Agustus 2026

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta di Pegadaian

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Garena Free Fire

Auto Cuan Hadiah! Kode Redeem Free Fire 23 Agustus 2026, Ada 50 Evolution Stone Menanti

Ilustrasi emas antam

Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian dan Galeri24 Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.