Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Jumat, 9 Oktober 2026 08:17 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU untuk Guru PAUD Non-Formal: Panduan Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 18:23 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi para pendidik PAUD non-formal seperti pengelola Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru,” pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 253.407 guru PAUD non-formal di seluruh Indonesia.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban para guru yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan anak usia dini di luar jalur formal. Data penerima bantuan diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kemensos serta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Rekening penerima BSU sudah dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru yang bersangkutan. Agar bisa mengakses dana tersebut, para guru perlu melengkapi dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan atau info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000

Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026, jadi penerima dihimbau untuk segera melakukan proses ini agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah September 2025 Dihapus? Ini Fakta dan Persyaratannya

Tahapan Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal

Pusat Layanan Pembelajaran Pendidikan Kemendikdasmen menginformasikan langkah-langkah pencairan BSU:

  1. Cek status penerima di laman resmi info GTK.
  2. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi dan opsi untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).
  3. Unduh SPJTM, periksa data diri, lalu tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
  4. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di info GTK.
  5. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta dokumen fisik SK BSU.
  6. Lengkapi dokumen pendukung, antara lain KTP asli, NPWP asli, print out SK BSU, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPJTM yang sudah ditandatangani. Khusus kepala sekolah, harus melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan.
  7. Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, cetak buku rekening dan ATM sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga:  BSU 2025 Cair, Pekerja Kena PHK Masih Berpeluang Dapat Bantuan

BSU Tidak Dikenakan Pajak atau Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU ini tidak dipotong pajak penghasilan ataupun biaya administrasi apapun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Peluang BSU Lanjut hingga Akhir 2025, Ini Sinyalnya

“Kabar penting buat rekan-rekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker.

Program BSU ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan para guru PAUD non-formal, sehingga mereka dapat terus fokus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak

10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.