Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Coba! 4 Tempat Bakso Paling Enak di Bandung yang Bikin Nagih

Selasa, 7 April 2026 03:00 WIB

Fakta Terungkap! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ternyata Rekayasa Mengejutkan

Selasa, 7 April 2026 01:00 WIB

Terungkap! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Diduga Konten Asing yang Dipelintir

Senin, 6 April 2026 21:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Coba! 4 Tempat Bakso Paling Enak di Bandung yang Bikin Nagih
  • Fakta Terungkap! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ternyata Rekayasa Mengejutkan
  • Terungkap! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Diduga Konten Asing yang Dipelintir
  • Persib Krisis Bek? Julio Cesar Dipastikan Tak Tampil di GBLA
  • Hari Kelabu di Bandung Barat, Polisi Selidiki Dua Kematian Misterius
  • Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0, Puncaki Klasemen Grup B
  • Fakta Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Bukan Asli, Jangan Klik Link!
  • Viral Deretan Motor MBG, Diduga Gunakan Motor Listrik Berharga Puluhan Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bye-bye Acara Lain! Gedung Sate Kini Hanya untuk Pemerintah Saja

By Putra JuangRabu, 16 April 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Gedung Sate
Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.

Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.

Baca Juga:  Dukung PSN PTPN Group, Pemerintah Hapuskan Tarif BPHTB

Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Desa Nasional, Sekda Herman: Spirit Pembangunan Nasional

SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Sasar 23 Juta Peserta, Dimulai Kapan?

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cagar budaya Gedung Sate kegiatan pemerintah Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hari Kelabu di Bandung Barat, Polisi Selidiki Dua Kematian Misterius

Viral Deretan Motor MBG, Diduga Gunakan Motor Listrik Berharga Puluhan Juta

Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan

Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa

Lahan KAI di Bandung Disiapkan Jadi Hunian Subsidi Terintegrasi, Konsep TOD Disiapkan

DPRD Jabar Dorong Perizinan SMK IDN Segera Tuntas, Nasib Ijazah Siswa XII Jadi Prioritas

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.