Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!

Senin, 15 Juni 2026 09:33 WIB

Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online

Senin, 15 Juni 2026 09:28 WIB

Kuota SPMB Jakarta 2026 Tembus 245 Ribu Kursi: Ada Jalur Sekolah Swasta Gratis!

Senin, 15 Juni 2026 09:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Katalog Promo Indomaret 15-21 Juni 2026: Edisi Spesial Festival Hijriah Bertabur Diskon Kebutuhan Dapur!
  • Panduan Modal UMKM: Tabel Angsuran KUR BRI Rp100 Juta Beserta Syarat dan Cara Daftar Online
  • Kuota SPMB Jakarta 2026 Tembus 245 Ribu Kursi: Ada Jalur Sekolah Swasta Gratis!
  • Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?
  • Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026, Simak Rincian Modal Investasi Antam hingga Cetakan UBS
  • Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta
  • Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dukung PSN PTPN Group, Pemerintah Hapuskan Tarif BPHTB

By Putra JuangKamis, 9 Mei 2024 13:20 WIB4 Mins Read
Dukung PSN PTPN Group, Pemerintah Hapuskan Tarif BPHTB. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PTPN Group yang berlangsung di Kota Bandung, pada Rabu (8/5/2024).

Kemendagri memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan proyek PSN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak yang terkait dengan kebijakan dan perkembangan PSN PTPN Group khususnya PTPN I Supporting Co.

Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat terus mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, hal ini mempengaruhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, Pemprov Jabar berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam program Ketahanan Pangan Nasional.

Asisten Daerah II Pemprov Jabar, Lendra Sofyan mengatakan, Jabar saat ini mengalami peningkatan belanja konsumsi masyarakat, sehingga investasi yang masuk ke Jabar menjadi suatu keharusan.

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat harus didukung oleh ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur yang memadai,” ucap Lendra.

Saat ini PTPN Group telah bertransformasi, sebelumnya terdiri dari 13 perusahaan yang tergabung dalam Holding Perkebunan Nusantara, namun kini telah bermetamorfosis menjadi tiga Sub Holding yaitu, Sub Holding Palm Co terdiri dari ex PTPN V, VI, dan XIII telah diintegrasikan ke dalam PTPN IV.

Baca Juga:  Penataan Gedung Sate Picu Kebingungan: Pemprov Jabar Dinilai Labil Soal Penutupan Jalan Diponegoro

Sub Holding PalmCo ini akan meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sementara itu, PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV telah bergabung ke dalam PTPN I, yang akan dikenal sebagai Sub Holding SupportingCo yang akan menjadi pengelola aset perkebunan unggul.PTPN I Regional 2 sendiri saat ini tergabung dalam Supporting Co.

Pada tahun telah 2021 didirikannya Sub Holding Sugar Co yang akan merevitalisasi industri gula nasional dan meningkatkan produksi gula nasional.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh entitas yang terlibat dalam PTPN Group.

Pembentukan Palm Co, Supporting Co dan Sugar Co merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.

Integrasi yang dilakukan oleh PTPN Grup merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden dalam mendukung penyediaan pangan nasional dan menjadi alat kontrol Pemerintah dalam menjamin penyediaan, pengadaan, dan distribusi pangan kepada masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko dan Kelembagaan PTPN III (Persero), M. Arifin Firdaus mengatakan, melalui pelaksanaan integrasi pasca merger ini, diharapkan terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jabar.

Baca Juga:  Jawa Barat Calon Tuan Rumah Hari Desa 2025 Tingkat Nasional

“Yang akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Arifin.

Sementar itu, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas menyebut, dukungan semua aspek dapat membantu PTPN Group dalam memperlancar pelaksanaan PSN.

“Peralihan hak atas tanah dari gabungan PTPN kepada entitas PTPN I sebagai surviving entity, diberikan kemudahan tarif BPHTB sebesar 0% berkat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dukungan yang diberikan menjadi pijakan penting bagi langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Implementasi untuk menggiatkan investasi daerah serta mendorong perekonomian daerah, sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota, sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Hal ini berarti bahwa untuk proyek-proyek strategis nasional yang dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan, tidak ada biaya bea perolehan yang harus dibayar terkait dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu juga, pasal 3 ayat 4 dari Peraturan Presiden yang sama mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga:  Cegah Serangan Siber, Pemprov Jabar Perkuat SDM dan Infrastruktur Teknologi

Tugas ini mencakup memastikan bahwa pemberlakuan tarif nol persen ini dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyalahgunaan dalam penerapannya di tingkat daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Horas M Panjaitan menyebutkan, bahwa Kemendagri menghapuskan pengenaan tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit pada Surat Edaran Mendagrino.900.1.13.1/1276/SJ.

“Mohon dukungan dan support dari Bapak dan Ibu Bupati dan Walikota untuk penerbitan surat keputusan KDH/SSPD ketetapan BPHTB Nihil atas Proyek Strategis Nasional untuk PTPN Group,” ungkapnya.

Pemprov Jabar diharapkan dapat aktif berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan membangun ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas.

Sinergi antara Pemda dan PTPN Group dapat menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengintensifkan kolaborasi bersama PTPN I Regional 2, diharapkan terbentuk sinergi yang positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Jabar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan kerja dan pengembangan tenaga kerja yang produktif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemendagri Pemprov Jabar PSN PTPN Group Tarif BPHTB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.