Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:57 WIB

Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:15 WIB

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Catat Ketentuannya, Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat

By Putri Mutia RahmanSenin, 18 Maret 2024 09:23 WIB2 Mins Read
Daftar besaran zakat fitrah Jabar. (Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat resmi merilis ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) berupa 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah dalam dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” kata Anang, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

  1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
  2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
  3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
  4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
  5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
  6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
  7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
  8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
  9. 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
  10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
  11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
  12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
  13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
  14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
  15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
  16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
  17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
  18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
  19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
  20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
  21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45.000
  22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45.000
  23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
  24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
  25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45.000
  26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
  27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar Zakat Fitrah 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.