Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB

Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara

Sabtu, 19 September 2026 18:30 WIB

Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini

Sabtu, 19 September 2026 18:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
  • Jatuh Sakit Sepulang Dampingi Persib di Korsel, Begini Kondisi Terkini Haji Umuh Muchtar
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Catat Ketentuannya, Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat

By Putri Mutia RahmanSenin, 18 Maret 2024 09:23 WIB2 Mins Read
Daftar besaran zakat fitrah Jabar. (Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat resmi merilis ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) berupa 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah dalam dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” kata Anang, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat: Cek Daftar Nominal Terbaru 27 Kota/Kabupaten

Berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

  1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
  2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
  3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
  4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
  5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
  6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
  7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
  8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
  9. 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
  10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
  11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
  12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
  13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
  14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
  15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
  16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
  17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
  18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
  19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
  20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
  21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45.000
  22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45.000
  23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
  24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
  25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45.000
  26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
  27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000
Baca Juga:  Kemenag Apresiasi Sertifikasi Hipnoterapi 78 Penyuluh Agama Baznas Jabar

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.