Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Main! Dua Nama Kelas Eropa Ini Dikaitkan dengan Persib, Satu Eks Madrid

Rabu, 17 Juni 2026 11:05 WIB

Portugal Tak Terbendung? Kongo DR Siap Jadi Tumbal di Grup K Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Juni 2026 10:32 WIB

Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet

Rabu, 17 Juni 2026 10:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Main! Dua Nama Kelas Eropa Ini Dikaitkan dengan Persib, Satu Eks Madrid
  • Portugal Tak Terbendung? Kongo DR Siap Jadi Tumbal di Grup K Piala Dunia 2026
  • Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet
  • Update Harga Emas Pegadaian 17 Juni 2026: Stabil Tapi Bikin Investor Waspada!
  • Strategi Sukses Tambah Modal Usaha: Simulasi Angsuran KUR BCA Rp100 Juta dan Panduan Lengkapnya
  • Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi
  • Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif
  • Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Catat Ketentuannya, Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat

By Putri Mutia RahmanSenin, 18 Maret 2024 09:23 WIB2 Mins Read
Daftar besaran zakat fitrah Jabar. (Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat resmi merilis ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) berupa 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah dalam dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” kata Anang, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Usaha, Baznas Jabar Kurasi Produk UMKM Binaan

Berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

  1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
  2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
  3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
  4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
  5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
  6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
  7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
  8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
  9. 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
  10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
  11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
  12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
  13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
  14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
  15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
  16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
  17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
  18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
  19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
  20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
  21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45.000
  22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45.000
  23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
  24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
  25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45.000
  26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
  27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000
Baca Juga:  Gugah Semangat Berbagi di Ramadhan, Baznas Jabar Gelar Happening Art

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar Zakat Fitrah 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dejavu Kasus Ojol! Pertemuan Gibran dan Perwakilan Mahasiswa Banjir Kecurigaan Warganet

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.