Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siap-siap Aturan Baru Beli LPG 3 Kg: Pakai Data Desil, Ini Daftar Tingkatannya

Kamis, 27 Agustus 2026 13:17 WIB

HTWF 2026 Digelar di Bandung, Dorong Medical Tourism dan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 13:13 WIB
Gedung DPR RI

Jakarta Memanas! 62 Aksi Demo Digelar Hari Ini, Ini 12 Tuntutan Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 13:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap-siap Aturan Baru Beli LPG 3 Kg: Pakai Data Desil, Ini Daftar Tingkatannya
  • HTWF 2026 Digelar di Bandung, Dorong Medical Tourism dan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis
  • Jakarta Memanas! 62 Aksi Demo Digelar Hari Ini, Ini 12 Tuntutan Massa
  • Jangan Sampai Telat! Kode Redeem Free Fire Terbaru, Hadiah M1887 Menanti
  • Dicoret dari Skuad Utama, Bomber Brasil Ramon Tanque Masih Kepergok Latihan Bareng Persib
  • Lampu Hijau! Izin Persija vs Persib di SUGBK Segera Terbit
  • Gila! Jika Lolos ACL Two, Persib Hadapi 3 Laga Tandang dalam 9 Hari
  • Warga Bandung Wajib Tahu! Desil 5 ke 6 Bisa Bikin Bansos Terancam Dicabut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Catat! Proses Pengangkatan CASN 2025 Segera Berakhir, Pahami Beda Hak PNS dan PPPK

By SusanaRabu, 8 Oktober 2025 11:34 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menegaskan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan administrasi ASN tidak berlarut hingga tahun anggaran berikutnya.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan ASN telah mulai berlangsung sejak September 2025.

BKN menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu untuk mendukung efisiensi birokrasi dan percepatan pelayanan publik.

1. Perbedaan Status dan Dasar Hukum PNS dan PPPK

Secara status, PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu sesuai perjanjian kerja.

  • Dasar hukum PNS: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017
  • Dasar hukum PPPK: PP Nomor 49 Tahun 2018

Dengan demikian, walau sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hak, kewajiban, dan jenjang karier.

2. Proses Rekrutmen dan Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS dan PPPK juga tidak sama.

  • PNS harus melalui tiga tahap seleksi: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Selain itu, batas usia pelamar PNS umumnya 18–35 tahun, sedangkan PPPK bisa melamar hingga 39 tahun, tergantung kebutuhan jabatan yang dibuka.

3. Gaji dan Tunjangan ASN

Baik PNS maupun PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD, namun dengan mekanisme berbeda.

  • PNS memperoleh gaji pokok dan tunjangan (kinerja, keluarga, jabatan, dan lainnya) sesuai regulasi pemerintah.
  • PPPK menerima gaji dan tunjangan berdasarkan perjanjian kerja serta kebijakan instansi masing-masing.

Meski nominalnya bisa setara dengan PNS di jabatan serupa, tidak semua jenis tunjangan berlaku untuk PPPK.

4. Masa Kerja dan Hak Pensiun

PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga mencapai usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.

Sementara itu, PPPK bekerja sesuai kontrak kerja berdurasi satu hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Namun, masa kerja PPPK tidak otomatis dihitung sebagai masa kerja pensiun. Pemerintah saat ini tengah menggodok skema jaminan hari tua bagi tenaga kontrak ASN agar memiliki kepastian kesejahteraan jangka panjang.

5. Kedudukan Jabatan dalam Pemerintahan

PNS dapat menduduki seluruh jabatan di instansi pemerintahan, termasuk jabatan struktural dan pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan PPPK umumnya menempati jabatan fungsional atau teknis tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.

Meski begitu, pemerintah mulai memperluas peran PPPK di berbagai sektor publik seiring meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di instansi daerah dan pusat.

Pemerintah Dorong Reformasi ASN Lebih Adaptif

Pemerintah berharap penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2025 dapat menjadi momentum penting untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan adaptif.

Selain memperkuat tata kelola SDM aparatur, langkah ini juga bertujuan membuka kesempatan karier yang lebih merata bagi tenaga profesional di berbagai daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HTWF 2026 Digelar di Bandung, Dorong Medical Tourism dan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis

Gedung DPR RI

Jakarta Memanas! 62 Aksi Demo Digelar Hari Ini, Ini 12 Tuntutan Massa

Warga Bandung Wajib Tahu! Desil 5 ke 6 Bisa Bikin Bansos Terancam Dicabut

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.