Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 08:08 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00 WIB

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Catat! Proses Pengangkatan CASN 2025 Segera Berakhir, Pahami Beda Hak PNS dan PPPK

By SusanaRabu, 8 Oktober 2025 11:34 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menegaskan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan administrasi ASN tidak berlarut hingga tahun anggaran berikutnya.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan ASN telah mulai berlangsung sejak September 2025.

BKN menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu untuk mendukung efisiensi birokrasi dan percepatan pelayanan publik.

1. Perbedaan Status dan Dasar Hukum PNS dan PPPK

Secara status, PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu sesuai perjanjian kerja.

  • Dasar hukum PNS: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017
  • Dasar hukum PPPK: PP Nomor 49 Tahun 2018

Dengan demikian, walau sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hak, kewajiban, dan jenjang karier.

2. Proses Rekrutmen dan Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS dan PPPK juga tidak sama.

  • PNS harus melalui tiga tahap seleksi: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Selain itu, batas usia pelamar PNS umumnya 18–35 tahun, sedangkan PPPK bisa melamar hingga 39 tahun, tergantung kebutuhan jabatan yang dibuka.

3. Gaji dan Tunjangan ASN

Baik PNS maupun PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD, namun dengan mekanisme berbeda.

  • PNS memperoleh gaji pokok dan tunjangan (kinerja, keluarga, jabatan, dan lainnya) sesuai regulasi pemerintah.
  • PPPK menerima gaji dan tunjangan berdasarkan perjanjian kerja serta kebijakan instansi masing-masing.

Meski nominalnya bisa setara dengan PNS di jabatan serupa, tidak semua jenis tunjangan berlaku untuk PPPK.

4. Masa Kerja dan Hak Pensiun

PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga mencapai usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.

Sementara itu, PPPK bekerja sesuai kontrak kerja berdurasi satu hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Namun, masa kerja PPPK tidak otomatis dihitung sebagai masa kerja pensiun. Pemerintah saat ini tengah menggodok skema jaminan hari tua bagi tenaga kontrak ASN agar memiliki kepastian kesejahteraan jangka panjang.

5. Kedudukan Jabatan dalam Pemerintahan

PNS dapat menduduki seluruh jabatan di instansi pemerintahan, termasuk jabatan struktural dan pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan PPPK umumnya menempati jabatan fungsional atau teknis tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.

Meski begitu, pemerintah mulai memperluas peran PPPK di berbagai sektor publik seiring meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di instansi daerah dan pusat.

Pemerintah Dorong Reformasi ASN Lebih Adaptif

Pemerintah berharap penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2025 dapat menjadi momentum penting untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan adaptif.

Selain memperkuat tata kelola SDM aparatur, langkah ini juga bertujuan membuka kesempatan karier yang lebih merata bagi tenaga profesional di berbagai daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.