Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jelang Kick-off Persib vs Arema: Aremania Apresiasi Sambutan Hangat Bobotoh

Jumat, 24 April 2026 17:55 WIB

Gak Ada Akhlak! Cara Licik DC Pinjol Pakai Fasilitas Negara Buat Teror Nasabah Macet!

Jumat, 24 April 2026 17:30 WIB

Misteri Bayi Terbungkus Plastik di Summarecon Bandung, Polisi Selidiki CCTV

Jumat, 24 April 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelang Kick-off Persib vs Arema: Aremania Apresiasi Sambutan Hangat Bobotoh
  • Gak Ada Akhlak! Cara Licik DC Pinjol Pakai Fasilitas Negara Buat Teror Nasabah Macet!
  • Misteri Bayi Terbungkus Plastik di Summarecon Bandung, Polisi Selidiki CCTV
  • Revolusi Layanan Adminduk Bandung: Urus Akta dan KK Kini Tak Perlu Antre di Loket!
  • Link Video Telegram Asli Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 2026, Benarkah Ada Versi Full?
  • LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Arema FC: Duel Panas di GBLA, Maung Bandung Siap Terkam Singo Edan!
  • Tragis! Truk Tangki Tabrak Motor di Padalarang, Korban Tewas di Tempat
  • Persib Punya Banyak Opsi, Hodak Justru Pusing Pilih Pemain Lawan Arema FC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 24 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Daftar 11 Organisasi Nahdlatul Ulama yang Tak Diakui PBNU

By Putra JuangSabtu, 25 Januari 2025 17:10 WIB2 Mins Read
Nahdlatul Ulama. (Foto: dok NU Online)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025.

“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca Juga:  Link Download Logo Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama, Format PDF hingga PNG

“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” ucap Nur dikutip laman NU Online, Sabtu (25/1/2025).

Nur menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya amanat dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapan Maulid Nabi 2025 Diperingati? Ini Penjelasan dari Kemenag, Muhammadiyah, dan PBNU

Tak hanya itu, Nur berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.

“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” terangnya.

Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:  Alissa Wahid Sebut NU Jadi Tulang Punggung Demokrasi Indonesia

PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:

– Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);

– Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);

– Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);

– Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);

– Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);

– Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);

– Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);

– Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);

– Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);

– Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);

– Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nahdlatul Ulama NU organisasi PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gak Ada Akhlak! Cara Licik DC Pinjol Pakai Fasilitas Negara Buat Teror Nasabah Macet!

Misteri Bayi Terbungkus Plastik di Summarecon Bandung, Polisi Selidiki CCTV

Revolusi Layanan Adminduk Bandung: Urus Akta dan KK Kini Tak Perlu Antre di Loket!

Tragis! Truk Tangki Tabrak Motor di Padalarang, Korban Tewas di Tempat

Diduga Bawa Senjata, Pria Arogan di SPBU Regol Jadi Buronan Polisi

Heboh! Jasad Bayi Ditemukan di Summarecon Bandung, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Bursa Transfer Panas! Nama Besar Masuk-Keluar dari Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.