bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kader maupun pihak yang berafiliasi dengan partai politik dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan terbaru pada Rabu (23/7/2025), kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana PIP tahun anggaran 2024. Ketiganya merupakan unsur internal sekolah, yakni:
- I (Kepala Sekolah),
- T (Wakil Kepala Sekolah),
- R (Oknum Guru).
Satu tersangka lainnya adalah pihak eksternal sekolah berinisial Rn, yang diduga menjadi perantara dan mengaku sebagai sponsor dalam pengurusan dana PIP ke sekolah tersebut.
“Hasil penyidikan menyatakan bahwa tidak ada satu pun pihak dari partai politik yang terlibat. Tersangka RN juga tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun,” ungkap penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi.
Modus Penyelewengan: Potongan Dana Rp200 Ribu per Siswa
Dana PIP tahun 2024 yang digelontorkan ke SMAN 7 Kota Cirebon mencapai Rp955,8 juta, diperuntukkan bagi 500 siswa penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, terdapat pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa yang dilakukan oleh oknum guru.
Meski dana telah dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa, oknum guru meminta siswa mengembalikan sebagian uang tersebut dengan dalih yang tidak jelas.
Dugaan penyelewengan ini akhirnya terungkap setelah sejumlah siswa mengaku mendapat tekanan untuk menyetor kembali dana PIP.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp467 juta. Kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta, yang diperoleh dari hasil pengembalian dan penyitaan dalam penyidikan kasus.
Saat ini, baru tersangka Rn yang telah resmi ditahan dan dihadirkan saat konferensi pers Kejari Cirebon. Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lanjutan.
“Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan siswa dan perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang langsung turun ke sekolah beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











