Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kronologi Lengkap Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob

Sabtu, 21 Februari 2026 12:39 WIB

Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius

Sabtu, 21 Februari 2026 12:15 WIB

Bikin Terpukau! Fenomena Mata Biru Warga Aceh Tengah yang Membius Dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 10:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kronologi Lengkap Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob
  • Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius
  • Bikin Terpukau! Fenomena Mata Biru Warga Aceh Tengah yang Membius Dunia
  • Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dede Chandra Dukung Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

By Aga GustianaMinggu, 27 April 2025 14:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat.

Diketahui, penghapusan tunggakan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan maupun denda, dalam program yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Menurut Dede Chandra, program ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dengan lebih mudah. Ia mengakui, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, manfaat sosialnya jauh lebih penting.

“Orientasinya adalah untuk mengurangi beban masyarakat, dan itu sangat berdampak positif. Jadi saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Dechan, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Desak OJK Jabar Perangi Pinjol Ilegal

Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dechan menilai keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Saya setuju banget dan mendukung sekali apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini adalah bentuk “pengampunan” dari pemerintah kepada warganya. Ia juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan.

Baca Juga:  Inovasi Digital Bapenda Jabar, Siapkan Arjuna untuk Informasi Urusan Pajak Kendaraan

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan ini berakhir, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik jalan kota/kabupaten maupun provinsi.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Setelah itu, kendaraan tanpa pajak tidak bisa lagi melintasi jalan umum,” tegasnya.

Baca Juga:  Viral Emak-emak di Garut Pantau Aktivitas Galian dari Atas Bukit, Lapor ke Dedi Mulyadi

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur yang lebih optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dede Chandra Dedi Mulyadi pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob

Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius

Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.