Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

Selasa, 15 September 2026 14:33 WIB

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Selasa, 15 September 2026 14:22 WIB

Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah

Selasa, 15 September 2026 14:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
  • Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah
  • Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
  • Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung
  • Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?
  • Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran
  • Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Barak Militer untuk Siswa

By Aga GustianaJumat, 6 Juni 2025 13:19 WIB3 Mins Read
Dedi Mulyadi kirim siswa 'nakal' ke Barak Militer.
Dedi Mulyadi kirim siswa 'nakal' ke Barak Militer. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum dalam Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa, yang melibatkan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

Laporan ini disampaikan oleh Adhel Setiawan, seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

Program ini menjadi sorotan karena dinilai melibatkan anak-anak dalam lingkungan yang memiliki unsur militer, sehingga memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Dalam keterangannya kepada media, Adhel menyampaikan bahwa laporan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurutnya, kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer melanggar Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer.

Baca Juga:  Dedi-Erwan Unggul Telak di Survei Litbang Kompas, Golkar Ogah Jumawa

“Pasal 76H itu pidana. Ancaman hukumannya lima tahun. Program ini mengandung unsur militer dan melibatkan anak-anak,” ujar Adhel dengan tegas.

Dia pun menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen kronologis, rekaman video kegiatan anak-anak di barak militer, serta materi lain yang dianggap mengindikasikan adanya unsur pidana.

Respon dan Kajian Awal Bareskrim Polri

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh penyelidik Bareskrim Polri.

Pihak berwenang tengah mendalami apakah kebijakan yang dijalankan Pemprov Jawa Barat benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Perlindungan Anak.

Adhel berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas terhadap hak anak.

Sorotan dari KPAI: Ada Kejanggalan dalam Program

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya tersebut.

Meski belum menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran HAM secara langsung, KPAI mengaku telah menemukan berbagai kejanggalan administratif dan implementatif dalam program tersebut.

Baca Juga:  PDIP Beri Sinyal Koalisi dengan ke Gerindra Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah dasar hukum program, yang ternyata hanya mengandalkan surat edaran.

“Negara ini negara hukum. Kebijakan publik seharusnya punya landasan hukum yang jelas, bukan hanya surat edaran. Ini justru mengarah pada praktik kekuasaan, bukan kepatuhan hukum,” tegas Adhel.

Wali Murid Khawatir dan Ambil Langkah Hukum

Adhel yang juga merupakan orang tua dari salah satu siswa, menyatakan ketakutannya bila anaknya sampai terseret dalam kebijakan tersebut.

Ia mengaku tidak menolak pendidikan karakter, tetapi menilai pendekatan militeristik tidak sesuai dengan prinsip pendidikan anak.

“Kalau tujuannya untuk mendidik, harusnya ada pendekatan psikologis dan edukatif, bukan barak militer,” ujar dia.

Dalam upaya menghentikan program tersebut, Adhel dibantu penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal.

Program Pancawaluya dan Tujuannya

Program Pendidikan Karakter Pancawaluya diluncurkan sebagai bagian dari upaya membentuk disiplin dan moral generasi muda Jawa Barat.

Baca Juga:  Dana Operasional Tembus Rp28 Miliar, Netizen Kepo Modal Ngonten Dedi Mulyadi

Menurut keterangan resmi dari Pemprov Jawa Barat, program ini bertujuan membantu siswa yang mengalami masalah perilaku agar dapat diarahkan secara lebih intensif.

Namun, pendekatan yang melibatkan barak militer menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak yang seharusnya berlandaskan kasih sayang, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Aspek Legalitas dan Potensi Dampaknya

Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan militer.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara. Hal ini yang menjadi dasar kuat bagi Adhel dan tim hukumnya dalam melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim.

Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menilai batas antara kebijakan pendidikan dan pelanggaran hak anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barak militer Berita Jawa Barat Dedi Mulyadi pendidikan karakter perlindungan anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

gempa

Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.