Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 06:00 WIB

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

Rabu, 29 Juli 2026 05:00 WIB

Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan

Rabu, 29 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
  • Kode Redeem FF 29 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Hari Ini Sebelum Kehabisan!
  • Gila! Penalti Gagal Tak Bikin Menyerah, Balsa Sekulic Cetak Gol Penentu Persib Lolos Semifinal
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max! Harga Layar Turun 20 Persen, Benarkah iPhone Bakal Lebih Murah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Listrik untuk Jalan, Bukan Sekadar Energi

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 22 April 2026 20:30 WIB2 Mins Read
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menarik pajak dari kendaraan berbasis listrik menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus menjaga infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik bukan semata soal jenis energi, melainkan kontribusi terhadap penggunaan jalan.

“Ya, pajak kendaraan listrik kalau memang ketentuannya harus bayar, kita menyambut dengan gembira. Bukan urusan energinya yang dibicarakan, tetapi urusan aspalnya yang harus dibangun,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, pembangunan dan perawatan jalan tetap membutuhkan sumber pembiayaan yang jelas, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor.

“Aspal itu sumbernya dari pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Sebelumnya, Dedi juga menyampaikan bahwa seluruh pengguna kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap memanfaatkan fasilitas jalan yang sama.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucapnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada perbedaan prinsip antara kendaraan konvensional dan listrik dalam hal kewajiban pajak sebagai pengguna infrastruktur publik.

Kebijakan ini muncul seiring adanya perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik.

Langkah tersebut dinilai dapat menambah saldo pendapatan daerah, di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

Di satu sisi, kendaraan listrik selama ini didorong melalui berbagai insentif sebagai bagian dari transisi energi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan keseimbangan fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Dalam konteks ini, pendekatan yang diambil Pemprov Jawa Barat menekankan prinsip keadilan: siapa pun yang menggunakan jalan, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi.

Kebijakan ini pun menjadi penanda bahwa transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut penyesuaian sistem fiskal daerah agar tetap berkelanjutan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan listrik Pemprov Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.