bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam aksi pengeroyokan dan penyerangan brutal di kawasan Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengonfirmasi bahwa para tersangka sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya. Namun, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Babakan Ciparay berhasil membekuk para pelaku di tempat persembunyian mereka dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Kasus Ditarik ke Polrestabes Bandung
Mengingat kejahatan ini tergolong berat dan menelan korban jiwa, penanganan kasus kini ditarik dari Polsek Babakan Ciparay ke Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedelapan tersangka berinisial S, R, AT alias AD, DD, CU alias C, I, D, dan Y memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
Peran Masing-masing Tersangka
Tersangka S, eksekutor penusukan
S melakukan penusukan seorang diri terhadap korban berinisial FR hingga meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Enam tersangka: R, AT, DD, CU, I, dan D
Keenam tersangka ini secara bersama-sama menyerang korban berinisial T dengan cara membacok dan memukul. Korban sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Y, penganiayaan berat
Y menganiaya korban berinisial AS hingga mengalami luka berat berupa jari tangan putus. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dipicu Masalah Lama, Bukan Rebutan Lahan Parkir
Terkait pemicu bentrokan, polisi menegaskan bahwa penyerangan ini murni didasari perselisihan lama antara dua kelompok warga yang beraktivitas di kawasan Pasar Caringin.
AKBP Anton juga membantah rumor yang menyebut bentrokan tersebut berkaitan dengan perebutan lahan parkir maupun wilayah kekuasaan di pasar.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Polisi tengah merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










