Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ajak Si Kecil ke Sini, 5 Kafe Ramah Anak di Bandung Ini Punya Area Bermain Seru

Jumat, 30 Oktober 2026 21:02 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair? Cek Status Penerima Lewat HP di Sini

Jumat, 30 Oktober 2026 20:42 WIB

Nyaris Hattrick! Bung Ropan Puji Ketajaman Balsa Sekulic Saat Persib Tumbangkan Melbourne Victory

Jumat, 30 Oktober 2026 20:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ajak Si Kecil ke Sini, 5 Kafe Ramah Anak di Bandung Ini Punya Area Bermain Seru
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair? Cek Status Penerima Lewat HP di Sini
  • Nyaris Hattrick! Bung Ropan Puji Ketajaman Balsa Sekulic Saat Persib Tumbangkan Melbourne Victory
  • Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen Jelang Pencairan November 2026
  • Lagi-lagi Panen Hujatan! Aksi Ustaz Riza Pamer Nge-Gym Bareng Wanita Picu Kontroversi Baru
  • Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Chelsea vs MU hingga Liverpool vs Arsenal
  • Longsor 20 Meter Terjang Perumahan Buana Flamingo Cimahi, 4 Rumah Rusak Berat
  • Bobotoh Gigit Jari! Persib vs Isenmulang Kalteng FC Tak Disiarkan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Kediaman Yana Mulyana, Duit Ratusan Juta Ditemukan KPK

By Fahlevi MercedesRabu, 6 September 2023 17:53 WIB3 Mins Read
Yana Mulyana
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana saat menjalani sidang perdana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebanyak hampir setengah miliar rupiah saat menggeledah rumah Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.

Penemuan uang tersebut terungkap lewat surat dakwaan untuk Yana Mulyana yang dibacakan Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Dalam surat dakwaan tersebut, dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.

Selain Yana Mulyana, surat dakwaan itu juga menjerat dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Baca Juga:  DCS Bacaleg DPRD Bandung Barat Ditetapkan 681 Orang, Keterwakilan Perempuan 34 Persen

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

Baca Juga:  Doni Subagja Soroti Lapangan Kerja Minim Kaum Disabilitas

PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp206.025.000, SGD 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp50 juta sambil mengatakan “hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak” atau artinya “khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak”. Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp500 juta. Berikut rinciannya:

Baca Juga:  Klaim Kualitas Udara Depok Aman, Wali Kota: Pabrik Kita Sedikit

Uang:

A. Rp206.025.000

– Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp100.000 atau total Rp20 juta

– Pouch berisi Rp41.375.000
– Pouch merah berisi Rp57.900.000
– Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp10 juta
– Uang pecahan Rp75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured gratifikasi KPK suap Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair? Cek Status Penerima Lewat HP di Sini

Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Resmi Taspen Jelang Pencairan November 2026

Longsor 20 Meter Terjang Perumahan Buana Flamingo Cimahi, 4 Rumah Rusak Berat

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Gembira! Data Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Sudah Diperbarui, Cair November 2026?

Mabuk dan Bawa Celurit, Tiga Pria di Soreang Serang Siapa Saja yang Lewat

Belajar Otodidak dari Internet, Pemuda Baleendah Raup Cuan dari Oplos Gas Elpiji 3 Kg

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Berkas Kasus UU ITE Bambang Soeharto Hampir Rampung, Simalango Law Firm Soroti Langkah Tersangka Lapor Balik Saksi
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Dikukuhkan di Depan Gubernur Lemhannas, Tatang Suherman Siap Gerakkan FWK Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.