Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi

Rabu, 12 Agustus 2026 18:08 WIB

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Rabu, 12 Agustus 2026 17:47 WIB

Persebaya Punya 5 Senjata untuk Musim Baru, Rivera dan Yuran Fernandes Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 17:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
  • Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor
  • Persebaya Punya 5 Senjata untuk Musim Baru, Rivera dan Yuran Fernandes Jadi Sorotan
  • Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya
  • Persib Geber Latihan di Bali, Danijel Loncar Siap Debut Bersama Maung Bandung
  • Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?
  • Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga
  • Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipolisikan PN Jakut, Razman Pede Tak Bisa Dipidana

By Aga GustianaRabu, 12 Februari 2025 19:03 WIB2 Mins Read
Viral, kericuhan mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Razman Arif Nasution percaya diri jika laporan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak bisa memidanakannya.

Di mana, Razman yakin tiga pasal yang dipakai PN Jakut untuk mempolisikannya tidak akan masuk.

“Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk,” ujarnya Rabu (12/2/2025).

Kemudian Pasal 217 KUHP, lanjut Razman, pun dinilai tidak bisa menjeratnya. Alasannya, kerusuhan yang terjadi ketika sidang diskors. Hakim tidak bisa masuk ruang sidang saat diskors.

“Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20,” katanya.

Razman tak setuju jika sidang disebut terhambat lantaran kerusuhan. Pasalnya, sidang tetap berlangsung hingga ketuk palu.

“Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum,” kata dia.

Razman menilai, pelaporan yang dilakukan PN Jakut sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Bahkan ia menyebut PN Jakut sudah menyalahgunakan dan merampas kemerdekaannya.

“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jakarta Utara Pengadilan Negeri Razman Arif Nasution
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?

Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga

Presiden Prabowo Subianto.

Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.