Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kapan Debut Bersama Persib Bandung? Ini Pengakuan Jujur Sandy Walsh Usai Pulih dari Cedera

Senin, 28 September 2026 17:20 WIB

Marc Klok Bawa Mental Juara Persib ke Shopee Cup: Datang untuk Menang!

Senin, 28 September 2026 17:02 WIB

Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis

Senin, 28 September 2026 16:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Debut Bersama Persib Bandung? Ini Pengakuan Jujur Sandy Walsh Usai Pulih dari Cedera
  • Marc Klok Bawa Mental Juara Persib ke Shopee Cup: Datang untuk Menang!
  • Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis
  • Resmi! Jadwal Persib vs Garudayaksa FC Dimajukan, Ini Tanggal dan Jam Terbarunya
  • Indonesia VS Malaysia Malam Ini! Cek Prediksi Starting XI Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah
  • Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek
  • Jejak Aiswarya Rai Terulang? Gede Aiswarya Bikin Indonesia Gempar di Mister Internasional!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipolisikan PN Jakut, Razman Pede Tak Bisa Dipidana

By Aga GustianaRabu, 12 Februari 2025 19:03 WIB2 Mins Read
Viral, kericuhan mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Razman Arif Nasution percaya diri jika laporan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak bisa memidanakannya.

Di mana, Razman yakin tiga pasal yang dipakai PN Jakut untuk mempolisikannya tidak akan masuk.

“Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk,” ujarnya Rabu (12/2/2025).

Kemudian Pasal 217 KUHP, lanjut Razman, pun dinilai tidak bisa menjeratnya. Alasannya, kerusuhan yang terjadi ketika sidang diskors. Hakim tidak bisa masuk ruang sidang saat diskors.

“Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20,” katanya.

Razman tak setuju jika sidang disebut terhambat lantaran kerusuhan. Pasalnya, sidang tetap berlangsung hingga ketuk palu.

“Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum,” kata dia.

Razman menilai, pelaporan yang dilakukan PN Jakut sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Bahkan ia menyebut PN Jakut sudah menyalahgunakan dan merampas kemerdekaannya.

“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis

PENUSUKAN

Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah

Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek

Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang

Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi

Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.