Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus

Minggu, 28 Juni 2026 06:00 WIB

Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus

Minggu, 28 Juni 2026 02:00 WIB

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal

Minggu, 28 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus
  • Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal
  • Proyek Rahasia Skuad Garuda: John Herdman Kantongi 16 Nama Pemain Diaspora Baru untuk Timnas Indonesia
  • Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius
  • Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis
  • Siap-siap Begadang! Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Minggu 28 Juni 2026 di TVRI
  • Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipolisikan PN Jakut, Razman Pede Tak Bisa Dipidana

By Aga GustianaRabu, 12 Februari 2025 19:03 WIB2 Mins Read
Viral, kericuhan mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Razman Arif Nasution percaya diri jika laporan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak bisa memidanakannya.

Di mana, Razman yakin tiga pasal yang dipakai PN Jakut untuk mempolisikannya tidak akan masuk.

“Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk,” ujarnya Rabu (12/2/2025).

Kemudian Pasal 217 KUHP, lanjut Razman, pun dinilai tidak bisa menjeratnya. Alasannya, kerusuhan yang terjadi ketika sidang diskors. Hakim tidak bisa masuk ruang sidang saat diskors.

Baca Juga:  14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Terima Sanksi Denda dan Kurungan

“Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20,” katanya.

Baca Juga:  Kronologi Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01: Sopir Berdalih Salah Injak Pedal

Razman tak setuju jika sidang disebut terhambat lantaran kerusuhan. Pasalnya, sidang tetap berlangsung hingga ketuk palu.

“Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum,” kata dia.

Razman menilai, pelaporan yang dilakukan PN Jakut sebagai perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Bahkan ia menyebut PN Jakut sudah menyalahgunakan dan merampas kemerdekaannya.

Baca Juga:  Aksi Tak Senonoh Oknum Honorer PN Sukabumi, Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

“Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jakarta Utara Pengadilan Negeri Razman Arif Nasution
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.