bukamata.id – Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman (DRF), yang merupakan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali tersandung kasus penipuan.
Polres Cimahi mengungkap nilai kerugian akibat aksi DRF berpotensi mencapai lebih dari Rp2 miliar, menyusul laporan baru dari korban lain.
Kasus ini berawal dari penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp659 juta, yang menyebabkan DRF ditangkap. Namun dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan potensi kerugian tambahan yang nilainya lebih besar.
Total Kerugian Bisa Tembus Rp2 Miliar
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyampaikan bahwa laporan kedua dengan modus serupa menunjukkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Kedua laporan ini sama-sama menyebut DRF sebagai pelaku.
“Untuk laporan terbaru, nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Saat ini kami tengah mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dengan berkoordinasi bersama pihak kejaksaan,” ujar Dimas di Cimahi, Sabtu (15/6/2025).
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus yang terus berkembang ini.
Modus Penipuan: Pesan Ayam Beku Pakai Cek Kosong
Dimas menjelaskan bahwa DRF diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut BUMD dengan melakukan transaksi fiktif. Ia memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS, kemudian memberikan cek sebagai alat pembayaran. Namun saat dicairkan, cek tersebut ditolak karena tidak memiliki saldo.
“Cek yang digunakan ternyata kosong. Ketika korban mencairkan di salah satu bank di Padalarang, dana tidak tersedia dan transaksi ditolak,” jelas Dimas.
Peristiwa itu menyebabkan kerugian sebesar Rp659.970.000 kepada korban. Korban melapor ke Polres Cimahi pada 21 April 2025, dan setelah proses penyelidikan yang intensif, DRF ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.
Jeratan Hukum Menanti DRF
Atas perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan DRF sebagai tersangka. Ia memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan BUMD milik daerah,” tandasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta menindaklanjuti laporan tambahan yang masuk.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










