Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 05:00 WIB

Persib, Persija, Persebaya Langsung Diuji! Ini Jadwal Perdana Super League 2026/2027

Kamis, 6 Agustus 2026 04:00 WIB

Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang

Kamis, 6 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026
  • Persib, Persija, Persebaya Langsung Diuji! Ini Jadwal Perdana Super League 2026/2027
  • Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang
  • Klaim Sekarang! Deretan Kode Redeem FF Terbaru 6 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Gratisnya
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?
  • Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk
  • Pecah Tangis Ruben Onsu! Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian hingga Ucapan ‘Anak Pungut’ Onyo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disanksi KLHK, Walhi Akui Sering Ingatkan DLH Jabar Soal Bahaya Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti

By Putra JuangRabu, 9 Agustus 2023 12:03 WIB2 Mins Read
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti. (Foto: Ilustrasi/Dok. Walhi Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

“Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH,” ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki menilai, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.

“Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

“Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar,” ungkapnya.

Terkait rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan jangka pendek, dan perlu pengawasan yang maksimal.

“Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti.

“Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi),” kata Prima.

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

“Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DLH Jabar Featured KLHK Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026

Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk

Begal

Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.