Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo

Minggu, 20 September 2026 12:02 WIB

Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi Penuh Waktu Januari 2027

Minggu, 20 September 2026 11:38 WIB

Tak Mau Ulangi Catatan Musim Lalu, Marc Klok Tantang Persijap Jepara

Minggu, 20 September 2026 11:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
  • Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi Penuh Waktu Januari 2027
  • Tak Mau Ulangi Catatan Musim Lalu, Marc Klok Tantang Persijap Jepara
  • Bukan Cuma Enak! 5 Tempat Makan Viral di Bandung 2026 yang Bikin Pengunjung Rela Antre
  • Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini
  • 4,65 Detik Mengubah Segalanya: Jejak Robby dari Gresik hingga Jadi Raja Speed Dunia
  • Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disanksi KLHK, Walhi Akui Sering Ingatkan DLH Jabar Soal Bahaya Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti

By Putra JuangRabu, 9 Agustus 2023 12:03 WIB2 Mins Read
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti. (Foto: Ilustrasi/Dok. Walhi Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

“Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH,” ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Puluhan PKL di Jalan Ganesha Bandung Sukarela Direlokasi

Meiki menilai, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.

“Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

“Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hitungan Pj Gubernur Jabar, APBD Perubahan 2023 Bakal Naik Hampir Rp3 Triliun

Terkait rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan jangka pendek, dan perlu pengawasan yang maksimal.

“Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan,” paparnya.

Baca Juga:  Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti.

“Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi),” kata Prima.

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

“Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DLH Jabar Featured Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo

Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi Penuh Waktu Januari 2027

Ilustrasi Hujan.

Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.