bukamata.id – Disnaker Kabupaten Bandung memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang remaja asal Baleendah, Rizki Nur Fadhilah (18), yang diduga dibawa ke Kamboja setelah diiming-imingi menjadi pemain sepak bola.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan laporan dari keluarga korban diterima pada 7 November 2025. Pihaknya langsung memproses aduan tersebut sesuai kewenangan.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai prosedur. Pada Senin (10/11), kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Rizki beserta kronologis kejadian kepada BP3MI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Proses Pemulangan Menunggu BP3MI dan KBRI
Dadang menegaskan bahwa kewenangan pemulangan pekerja migran berada pada BP3MI Jawa Barat, yang nantinya meneruskan penanganan ke kementerian terkait serta KBRI di Kamboja.
Menurutnya, Disnaker baru berperan ketika korban tiba kembali di Indonesia untuk proses serah terima kepada keluarga.
Berangkat Tanpa Prosedur Resmi
Dadang menambahkan bahwa Rizki tidak berangkat melalui jalur resmi sebagai pekerja migran. Padahal terdapat 17 persyaratan wajib bagi calon pekerja migran legal, mulai dari izin orang tua, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga sertifikat kompetensi.
“Kami terus melakukan pencegahan agar warga tidak terperdaya iming-iming palsu. Silakan cek legalitas P3MI dan manfaatkan layanan Disnaker di Mal Pelayanan Publik atau melalui layanan telepon,” jelasnya.
Disnaker Kabupaten Bandung memastikan terus berkoordinasi dengan BP3MI hingga proses pemulangan Rizki mendapatkan kejelasan.
Kronologi: Diiming-imingi Jadi Pemain Bola, Justru Dibawa ke Kamboja
Diketahui sebelumnya, Rizki Nurfadhilah (18) asal Desa Dayeuhkolot diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan kesempatan untuk menjadi pemain sepak bola di Medan. Namun, korban justru dibawa lintas negara hingga tiba di Kamboja dan mengalami penyiksaan oleh pelaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











