Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa

Kamis, 17 September 2026 12:34 WIB

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Kamis, 17 September 2026 12:04 WIB

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Februari 2026 20:45 WIB2 Mins Read
Belvin Tannadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya terhadap praktik nakal di pasar modal. Kali ini, seorang pemengaruh (influencer) keuangan ternama berinisial BVN (Belvin Tannadi) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,35 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar yang merugikan investor ritel melalui skema penyebaran informasi palsu di media sosial.

Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Berlawanan

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN sengaja memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggerakkan harga saham tertentu. Ironisnya, saat pengikutnya terjebak membeli, sang influencer justru melakukan aksi jual.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Cara Licik DC Pinjol Pakai Fasilitas Negara Buat Teror Nasabah Macet!

Daftar Saham yang Dimanipulasi

Berdasarkan investigasi mendalam, praktik curang ini tidak hanya terjadi satu kali. BVN tercatat melakukan aksinya pada tiga emiten berbeda dalam kurun waktu 2021 hingga 2022:

Baca Juga:  Diundang Abdul Kadir, Raja Juli Ngaku Tak Tahu Main Domino Bareng Azis Wellang
  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September & November-Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari hingga Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret hingga Juni 2022.

Untuk melancarkan aksinya, BVN menggunakan deretan rekening efek atas nama orang lain (nominee). Strategi ini menciptakan permintaan semu yang memicu fluktuasi harga tidak wajar di bursa.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Baca Juga:  Jamkrida Jabar Klaim Laba 2025 Meroket, Dewan: Tunggu Hasil Audit!

Ancaman Blokir Media Sosial

Selain sanksi finansial yang berat, OJK tidak menutup kemungkinan untuk membatasi ruang gerak BVN di ranah digital. Saat ini, otoritas tengah mengkaji opsi pembatasan aktivitas media sosial milik sang influencer guna mencegah jatuhnya korban baru.

Secara hukum, BVN dinyatakan melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.