Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Vidi Aldiano

Tuntas Sudah Perjuangan Vidi Aldiano Melawan Kanker, Selamat Jalan Sang Penenun Harmoni

Sabtu, 7 Maret 2026 18:18 WIB

Dunia Musik Berduka: Vidi Aldiano Tutup Usia, Ucapan Belasungkawa Mengalir Deras

Sabtu, 7 Maret 2026 17:59 WIB
Saefudin Fajar Putra

Rahasia di Balik Titik Timbul: Bagaimana Seorang Disabilitas Netra di Bandung ‘Melihat’ Ayat Suci

Sabtu, 7 Maret 2026 17:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tuntas Sudah Perjuangan Vidi Aldiano Melawan Kanker, Selamat Jalan Sang Penenun Harmoni
  • Dunia Musik Berduka: Vidi Aldiano Tutup Usia, Ucapan Belasungkawa Mengalir Deras
  • Rahasia di Balik Titik Timbul: Bagaimana Seorang Disabilitas Netra di Bandung ‘Melihat’ Ayat Suci
  • Maung Bandung Full Senyum! Skuad Persib Kian Mewah Jelang Duel Lawan Persik Kediri di GBLA
  • Profil Zendhy dan Evi, Pasutri yang Bikin Nabilah O’Brien Ketakutan!
  • bank bjb syariah Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan, Perkuat Kepedulian Sosial
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Stabil, Cek Daftar Lengkapnya
  • Endingnya Bikin Nangis! Nenek di Magetan Bayar Utang Pakai Beras, Akhirnya Dilunasi Netizen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Februari 2026 20:45 WIB2 Mins Read
Belvin Tannadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya terhadap praktik nakal di pasar modal. Kali ini, seorang pemengaruh (influencer) keuangan ternama berinisial BVN (Belvin Tannadi) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,35 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar yang merugikan investor ritel melalui skema penyebaran informasi palsu di media sosial.

Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Berlawanan

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN sengaja memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggerakkan harga saham tertentu. Ironisnya, saat pengikutnya terjebak membeli, sang influencer justru melakukan aksi jual.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah

Daftar Saham yang Dimanipulasi

Berdasarkan investigasi mendalam, praktik curang ini tidak hanya terjadi satu kali. BVN tercatat melakukan aksinya pada tiga emiten berbeda dalam kurun waktu 2021 hingga 2022:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September & November-Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari hingga Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret hingga Juni 2022.
Baca Juga:  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jabar Terjaga di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Untuk melancarkan aksinya, BVN menggunakan deretan rekening efek atas nama orang lain (nominee). Strategi ini menciptakan permintaan semu yang memicu fluktuasi harga tidak wajar di bursa.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Baca Juga:  IHSG Babak Belur, Istana Sebut Ini Bukan Akhir Segalanya

Ancaman Blokir Media Sosial

Selain sanksi finansial yang berat, OJK tidak menutup kemungkinan untuk membatasi ruang gerak BVN di ranah digital. Saat ini, otoritas tengah mengkaji opsi pembatasan aktivitas media sosial milik sang influencer guna mencegah jatuhnya korban baru.

Secara hukum, BVN dinyatakan melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BVN Influencer Saham Manipulasi Pasar OJK pasar modal Saham AYLS Saham FILM Sanksi OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Saefudin Fajar Putra

Rahasia di Balik Titik Timbul: Bagaimana Seorang Disabilitas Netra di Bandung ‘Melihat’ Ayat Suci

bank bjb syariah Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan, Perkuat Kepedulian Sosial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Blak-blakan Soal Ramai THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!

Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!

Terpopuler
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.