Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Februari 2026 20:45 WIB2 Mins Read
Belvin Tannadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya terhadap praktik nakal di pasar modal. Kali ini, seorang pemengaruh (influencer) keuangan ternama berinisial BVN (Belvin Tannadi) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,35 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar yang merugikan investor ritel melalui skema penyebaran informasi palsu di media sosial.

Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Berlawanan

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN sengaja memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggerakkan harga saham tertentu. Ironisnya, saat pengikutnya terjebak membeli, sang influencer justru melakukan aksi jual.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Daftar Saham yang Dimanipulasi

Berdasarkan investigasi mendalam, praktik curang ini tidak hanya terjadi satu kali. BVN tercatat melakukan aksinya pada tiga emiten berbeda dalam kurun waktu 2021 hingga 2022:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September & November-Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari hingga Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret hingga Juni 2022.

Untuk melancarkan aksinya, BVN menggunakan deretan rekening efek atas nama orang lain (nominee). Strategi ini menciptakan permintaan semu yang memicu fluktuasi harga tidak wajar di bursa.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Ancaman Blokir Media Sosial

Selain sanksi finansial yang berat, OJK tidak menutup kemungkinan untuk membatasi ruang gerak BVN di ranah digital. Saat ini, otoritas tengah mengkaji opsi pembatasan aktivitas media sosial milik sang influencer guna mencegah jatuhnya korban baru.

Secara hukum, BVN dinyatakan melanggar berlapis-lapis aturan, mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BVN Influencer Saham Manipulasi Pasar OJK pasar modal Saham AYLS Saham FILM Sanksi OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.