Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sabtu, 21 Februari 2026 03:00 WIB

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dituding Maling, Remaja Disabilitas di Karawang Tewas Dihakimi Massa

By SusanaSenin, 17 November 2025 13:49 WIB2 Mins Read
Foto/Ilustrasi Pengeroyokan. (inimassa.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tragedi memilukan menimpa Rido Pulanggar (15), penyandang disabilitas mental asal Sindangkasih, Purwakarta.

Remaja sebatang kara itu tewas di RSUD Bayu Asih Purwakarta setelah mengalami pengeroyokan brutal di Kampung Ondang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Ia dihajar massa karena dikira maling.

Tak lama setelah kejadian, Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan. Mereka adalah HW (37), EF (29), dan NK (42) warga Cilamaya Wetan, serta TF (31) warga Cikarang Selatan, Bekasi.

“Kami telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2025).

Kronologi Pengeroyokan

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025, peristiwa terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula ketika saksi melihat korban hendak masuk ke rumah tetangganya.

Karena tidak mengenali korban dan tidak mendapat jawaban apa pun akibat kondisi mental Rido yang terbelakang, warga mulai berkerumun.

Saat itu, tersangka HW datang dan menginterogasi korban. Tidak mendapat jawaban, ia langsung memukul kepala Rido berulang kali, menendang, hingga menghantamkan batu hebel ke kepalanya. Pelaku lainnya ikut melakukan kekerasan fisik secara bergantian.

Korban juga dilucuti pakaiannya hingga hanya tersisa celana dalam.

Akibat pengeroyokan tersebut, Rido mengalami koma selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal pada 13 November 2025 pukul 12.30 WIB.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Jo Pasal 76C, atau
  • Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 Jo Pasal 76C,

dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

disabilitas mental dikeroyok kasus pengeroyokan karawang kasus salah tangkap warga kronologi pengeroyokan karawang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.