bukamata.id – Tragedi memilukan menimpa Rido Pulanggar (15), penyandang disabilitas mental asal Sindangkasih, Purwakarta.
Remaja sebatang kara itu tewas di RSUD Bayu Asih Purwakarta setelah mengalami pengeroyokan brutal di Kampung Ondang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Ia dihajar massa karena dikira maling.
Tak lama setelah kejadian, Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan. Mereka adalah HW (37), EF (29), dan NK (42) warga Cilamaya Wetan, serta TF (31) warga Cikarang Selatan, Bekasi.
“Kami telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2025).
Kronologi Pengeroyokan
Berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025, peristiwa terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula ketika saksi melihat korban hendak masuk ke rumah tetangganya.
Karena tidak mengenali korban dan tidak mendapat jawaban apa pun akibat kondisi mental Rido yang terbelakang, warga mulai berkerumun.
Saat itu, tersangka HW datang dan menginterogasi korban. Tidak mendapat jawaban, ia langsung memukul kepala Rido berulang kali, menendang, hingga menghantamkan batu hebel ke kepalanya. Pelaku lainnya ikut melakukan kekerasan fisik secara bergantian.
Korban juga dilucuti pakaiannya hingga hanya tersisa celana dalam.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rido mengalami koma selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal pada 13 November 2025 pukul 12.30 WIB.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Jo Pasal 76C, atau
- Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 Jo Pasal 76C,
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











