Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?

Senin, 22 Juni 2026 21:27 WIB

Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Senin, 22 Juni 2026 20:58 WIB

Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26

Senin, 22 Juni 2026 20:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap 9 Nomor Esports Indonesia yang Lolos ke Main Event Asian Games 2026, Game Apa Saja?
  • Bukan Messi atau Mbappe, Penyerang Inilah yang Pimpin Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
  • Resmi! Persib Lepas Sergio Castel Martinez Usai Super League 2025/26
  • Heboh! Cut Salwa Jadi Trending di TikTok, Link Video yang Beredar Picu Rasa Penasaran
  • PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!
  • FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin
  • Persib Siapkan Pengumuman Pemain Dilepas, Luka Menalo Dirumorkan Segera Gabung
  • Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 23 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bandung

By SusanaKamis, 9 April 2026 10:00 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan. Foto: Instagram @donisalmanan.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option, Doni Salmanan, kini resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebutkan bahwa Doni telah memperoleh hak pembebasan bersyarat sejak awal pekan ini.

“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat

Program pembebasan bersyarat yang diterima Doni Salmanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Beberapa dasar hukum yang digunakan di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaan pemenuhan hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski telah keluar dari lapas, Doni belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan mengikuti aturan selama masa pembebasan bersyarat, termasuk kewajiban pelaporan rutin.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” jelas Kusnali.

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan sebelumnya ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa Doni telah melunasi denda tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dapat Remisi, Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong, Doni disebut menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan narapidana.

Hal ini membuatnya mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.

“Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mendapatkan remisi sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana,” tambah Kusnali.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

binary option Indonesia Doni Salmanan bebas Doni Salmanan terbaru kasus Quotex Lapas Jelekong pembebasan bersyarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

PLN Jabar Digugat Rp2 Ribu Akibat Sering Mati Lampu: Biar Jadi Pelajaran, Telat Bayar Saja Kita Diputus!

FKSS Jabar Curiga Dana Sekolah Swasta Gratis Bakal Caplok Jatah Siswa Miskin

Trauma dan Luka Berat, Korban Kekerasan di Bandung Bakal Jalani Operasi Bedah Plastik

Terjepit Skandal Dokumen Epstein dan Kekalahan Pemilu Sela, PM Inggris Keir Starmer Akhirnya Lepas Jabatan

Sentilan Dedi Mulyadi ke PLN: Telat Bayar Listrik Diputus, tapi Pas Mati Lampu Bikin Pabrik Rugi dan Ikan Koi Mati!

Dedi Mulyadi Minta Polda Jabar Gerak Cepat Seret Pacar Biadab yang Sekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.