Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
program MBG

Prabowo Sebut ‘Biadab’ Tapi MBG Lanjut Terus? Tragedi Keracunan Massal Karo Bikin Gempar!

Jumat, 14 Agustus 2026 18:56 WIB

Terungkap! Detik-detik Honda Ferio Tabrak Aiptu Asep Suhara hingga Terpental 8 Meter

Jumat, 14 Agustus 2026 18:32 WIB

Persib Tak Full Team Lawan Sabah FC, 5 Pemain Timnas Masih Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 18:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prabowo Sebut ‘Biadab’ Tapi MBG Lanjut Terus? Tragedi Keracunan Massal Karo Bikin Gempar!
  • Terungkap! Detik-detik Honda Ferio Tabrak Aiptu Asep Suhara hingga Terpental 8 Meter
  • Persib Tak Full Team Lawan Sabah FC, 5 Pemain Timnas Masih Absen
  • Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026
  • Bakal Jadi yang Terbesar dalam Sejarah, APBN 2027 Diproyeksikan Mendekati Rp 4.000 Triliun
  • Terungkap! Pria yang Viral Pukul Wanita di Cimahi Diduga ODGJ
  • Debut di Asia, Borneo FC Langsung Dipercaya Jadi Tuan Rumah AFC Challenge League
  • Bukan Sekadar HP! Honor Robot Phone Meluncur Mengusung Gimbal Mekanik Terkecil di Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bandung

By SusanaKamis, 9 April 2026 10:00 WIB2 Mins Read
Doni Salmanan. Foto: Instagram @donisalmanan.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option, Doni Salmanan, kini resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebutkan bahwa Doni telah memperoleh hak pembebasan bersyarat sejak awal pekan ini.

“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat

Program pembebasan bersyarat yang diterima Doni Salmanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Beberapa dasar hukum yang digunakan di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaan pemenuhan hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski telah keluar dari lapas, Doni belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan mengikuti aturan selama masa pembebasan bersyarat, termasuk kewajiban pelaporan rutin.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” jelas Kusnali.

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan sebelumnya ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa Doni telah melunasi denda tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dapat Remisi, Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong, Doni disebut menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan narapidana.

Hal ini membuatnya mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.

“Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mendapatkan remisi sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana,” tambah Kusnali.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

binary option Indonesia Doni Salmanan bebas Doni Salmanan terbaru kasus Quotex Lapas Jelekong pembebasan bersyarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

program MBG

Prabowo Sebut ‘Biadab’ Tapi MBG Lanjut Terus? Tragedi Keracunan Massal Karo Bikin Gempar!

Terungkap! Detik-detik Honda Ferio Tabrak Aiptu Asep Suhara hingga Terpental 8 Meter

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026

Bakal Jadi yang Terbesar dalam Sejarah, APBN 2027 Diproyeksikan Mendekati Rp 4.000 Triliun

Terungkap! Pria yang Viral Pukul Wanita di Cimahi Diduga ODGJ

Kabar Gembira Warga Bandung! Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Lagi, Rute Luar Negeri Siap Menyusul

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.