Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Kamis, 27 Agustus 2026 05:00 WIB

WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali

Kamis, 27 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Kamis, 27 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis 27 Agustus 2026 Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital
  • Klaim Skin & SG2 Gratis! Kode Redeem FF 27 Agustus 2026 Terbaru Hari Ini
  • Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK
  • MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pelayanan Pemakaman Umum

By Aga GustianaJumat, 1 November 2024 16:49 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengatakan, Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya.

Di mana, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum.

Baca Juga:  Pria Bersenjata Golok Palak Bus Pariwisata di Bandung, Endingnya Diciduk Polisi

Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.

Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.

“Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” tambah Iman.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi.

Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Minta Lurah Manfaatkan MBG untuk Tingkatkan Ekonomi

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi

Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK

MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.