Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Garena Free Fire

Update Hari Ini! Kode Redeem FF 3 Mei 2026: Klaim Emote Langka dan Diamond Gratis Sekarang

Minggu, 3 Mei 2026 02:00 WIB

Bocoran Bursa Transfer Persib 2026: 7 Bintang Dunia Masuk Radar, Ada Striker Tajam Irak!

Minggu, 3 Mei 2026 01:00 WIB
Ilustrasi menonton film

Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Film Ilegal, Mengapa LK21 dan IndoXXI Masih Diburu?

Sabtu, 2 Mei 2026 22:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Hari Ini! Kode Redeem FF 3 Mei 2026: Klaim Emote Langka dan Diamond Gratis Sekarang
  • Bocoran Bursa Transfer Persib 2026: 7 Bintang Dunia Masuk Radar, Ada Striker Tajam Irak!
  • Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Film Ilegal, Mengapa LK21 dan IndoXXI Masih Diburu?
  • Bikin Penasaran Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’, Link Diburu Netizen
  • Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Mei 2026
  • Saldo KKS Masih Nol? Ini Daftar Penyebab Baru Bansos PKH & BPNT 2026 Tidak Cair Lagi
  • Rezeki Diatur Tuhan, Tapi Dihambat Manusia! Viral Pedagang Kreatif Diduga Diusir Karena Terlalu Laris
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Dikabarkan Kunci Kesepakatan dengan Striker Tajam Asal Brasil
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pelayanan Pemakaman Umum

By Aga GustianaJumat, 1 November 2024 16:49 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengatakan, Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya.

Di mana, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum.

Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Baca Juga:  Wadahi Talenta Muda, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.

Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.

“Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Bandung Kagum, Kolong Jembatan Pasupati Disulap Jadi Ruang Publik Kreatif

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” tambah Iman.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi.

Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.

Baca Juga:  Gedung YPK Roboh Akibat Sudah Tua, Sekda Herman Pastikan Segera Perbaiki

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi

Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.