Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pratama Arhan Resmi Dilepas Bangkok United, Balik ke Indonesia?

Selasa, 23 Juni 2026 20:11 WIB

Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat

Selasa, 23 Juni 2026 19:55 WIB

Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Persib Lepas Alfeandra Dewangga ke Arema FC

Selasa, 23 Juni 2026 19:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pratama Arhan Resmi Dilepas Bangkok United, Balik ke Indonesia?
  • Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Persib Lepas Alfeandra Dewangga ke Arema FC
  • Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Pelaku Penyekapan Bandung Disebut Bakal Tertangkap dalam 3 Hari!
  • Emas Antam Anjlok Rp5.000 per Gram, Saat yang Tepat Beli atau Jual?
  • Heboh Pengakuan Ketua BEM UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran Biar Batal Demo
  • Inggris vs Ghana: Pertarungan Memperebutkan Posisi Teratas di Grup L
  • Kenapa Video Ibu dan Anak Handuk Putih Viral? Ini Fakta yang Banyak Dicari Netizen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 23 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pelayanan Pemakaman Umum

By Aga GustianaJumat, 1 November 2024 16:49 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengatakan, Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya.

Di mana, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum.

Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum.

Baca Juga:  Entaskan Masalah Sampah, Bambang Tirtoyuliono Bakal Terbitkan Instruksi Wali Kota Bandung

Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.

Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.

“Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ilmu Keuangan Gelar Workshop Smart Financial Map, Diikuti 113 Peserta dari 80 Perusahaan

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” tambah Iman.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi.

Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.

Baca Juga:  The Papandayan Perbarui Kamar dan Fasilitas, Tampil Lebih Segar dengan Nuansa Classic Elegance

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi

Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pelarian Taufik Hidayat

Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Pelaku Penyekapan Bandung Disebut Bakal Tertangkap dalam 3 Hari!

Heboh Pengakuan Ketua BEM UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran Biar Batal Demo

Buru Tersangka Penganiayaan Berat di Bandung, Ini Karakteristik Fisik Taufik Hidayat DPO yang Paling Menonjol

Padam Listrik

Benarkah Jawa-Bali Akan Gelap Gulita Selama 3 Hari? PLN Beri Penjelasan Resmi

Penjaga Kos Diduga Diancam Terduga Pelaku Penyiksaan YTR, Polisi Buru Taufik Hidayat

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.