Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Jumat, 4 September 2026 19:45 WIB

Saddil Ramdani Beri Sinyal Tinggalkan Persib, Persebaya Disebut Jadi Pelabuhan Baru

Jumat, 4 September 2026 19:34 WIB

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Jumat, 4 September 2026 19:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya
  • Saddil Ramdani Beri Sinyal Tinggalkan Persib, Persebaya Disebut Jadi Pelabuhan Baru
  • Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur
  • Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa
  • Data Satelit NASA Ungkap Ratusan Hotspot, Musim Kering Parah Kepung Gambut Indonesia
  • Bukannya Malu Malah Minta Tambah? Di Balik Anggaran BPS dan Bobroknya Sistem Desil yang Bikin Netizen Murka!
  • Arsenal vs Chelsea Memanas! Derbi London Jadi Ujian Start Sempurna di Liga Inggris
  • Selesai Siskamling di 151 Kelurahan, Farhan Siapkan Program Jumaahan Keliling
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Draf R-PKPU Bocor di Publik, Aturan Pencalonan Pilkada Diduga Gunakan Putusan MA

By SusanaJumat, 23 Agustus 2024 22:05 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Viral di media sosial, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bocor ke publik.

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya @connierahakundinibakrie, Jumat (23/8/2024).

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan.

“Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI,” begitu pesan yang diunggah Connie.

Baca Juga:  Politisi PDIP Sebut Putusan MK Kemenangan Demokrasi dan Semangat Baru bagi Kader

“Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi. Artinya, masih ada upaya ‘pembegalan konstitusi’ melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi terakhir pesan tersebut.

Baca Juga:  Tak Peduli Banyak Artis Maju Pilkada, Melanie Subono: Bisa Apa Sih?

Selain pesan imbauan tersebut, terlihat juga ada ada gambar di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah yakni:

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” isi dalam gambar tersebut.

Baca Juga:  Pesan Haedar Nashir Jelang Pilkada 2024: Jangan Terpikat dengan Pemimpin 'Kembang Gula'

Terkait hal itu, Connie kemudian mengimbau untuk terus mengawasi PKPU yang menjadi jalan para maling kedaulatan rakyat.

“Awasi bersama pintu masuknya ‘Si Maling Kedaulatan Rakyat’ lewat pintu KPU terkait Pasal 15 PKPU,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Data Satelit NASA Ungkap Ratusan Hotspot, Musim Kering Parah Kepung Gambut Indonesia

Bukannya Malu Malah Minta Tambah? Di Balik Anggaran BPS dan Bobroknya Sistem Desil yang Bikin Netizen Murka!

Selesai Siskamling di 151 Kelurahan, Farhan Siapkan Program Jumaahan Keliling

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.