Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB

Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield

Sabtu, 30 Mei 2026 20:41 WIB

Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib

Sabtu, 30 Mei 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
  • Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA
  • Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Draf R-PKPU Bocor di Publik, Aturan Pencalonan Pilkada Diduga Gunakan Putusan MA

By SusanaJumat, 23 Agustus 2024 22:05 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Viral di media sosial, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bocor ke publik.

Hal tersebut dibongkar oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya @connierahakundinibakrie, Jumat (23/8/2024).

Dalam unggahannya tersebut, Connie membagikan gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memperlihatkan satu pesan berupa imbauan.

“Kawan-kawan tolong sebarkan seluruh media sosial bahwa besok rencananya akan dilakukan konsinyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, antara KPU dan Komisi II DPR RI,” begitu pesan yang diunggah Connie.

Baca Juga:  Relawan Jokowi di Purwakarta Deklarasi Dukung Pasangan ZeinJo

“Namun, dalam draf revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi. Artinya, masih ada upaya ‘pembegalan konstitusi’ melalui PKPU dengan tidak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi terakhir pesan tersebut.

Baca Juga:  Touring Demokrasi, KPU Kota Depok Dorong Partisipasi Pemilih Perempuan di Pilkada 2024

Selain pesan imbauan tersebut, terlihat juga ada ada gambar di bagian atas yang menunjukkan isi satu pasal dalam R-PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun bunyi Pasal 15 dalam R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah yakni:

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” isi dalam gambar tersebut.

Baca Juga:  Mantan Wakil Gubernur Jabar Ini Siap Menangkan Dadang-Ali di Pilkada Bandung 2024

Terkait hal itu, Connie kemudian mengimbau untuk terus mengawasi PKPU yang menjadi jalan para maling kedaulatan rakyat.

“Awasi bersama pintu masuknya ‘Si Maling Kedaulatan Rakyat’ lewat pintu KPU terkait Pasal 15 PKPU,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Connie Rahakundini Bakrie pencalonan kepala daerah pilkada R-PKPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.