Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB

Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali

Jumat, 18 September 2026 03:00 WIB

Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh

Jumat, 18 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Kebun Binatang Bandung. ( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Siap Intervensi Masalah Bandung Zoo Jika Diminta

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rachmawaty.

Selain pidana pokok, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp14,9 miliar untuk Sri Devi dan Rp10,1 miliar untuk Bisma.

Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.

Baca Juga:  Ngabuburit Seru di Bandung Zoo: Berburu Takjil hingga Buka Puasa Bareng Singa!

Bila masih tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Kasus Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Rugikan Negara Rp25,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara pihak yayasan dengan Pemkot Bandung.

Namun, sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut telah berakhir dan pihak yayasan yang dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meski tetap memanfaatkan lahan tersebut.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25,5 miliar, yang terdiri atas:

  • Rp6 miliar dari kewajiban sewa lahan,
  • Rp16 miliar dari nilai sewa tanah yang tak dibayar, dan
  • Rp3,4 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Persidangan pun digelar dengan pengamanan ketat, termasuk penempatan sejumlah anggota TNI di ruang sidang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.