Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Mei 2026 06:00 WIB

Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang

Sabtu, 2 Mei 2026 05:00 WIB

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?
  • Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Kebun Binatang Bandung. ( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satpol PP Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar di Sekitar Bandung Zoo

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rachmawaty.

Selain pidana pokok, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp14,9 miliar untuk Sri Devi dan Rp10,1 miliar untuk Bisma.

Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.

Baca Juga:  Status Hukum Lahan Bandung Zoo Dipertanyakan, Bukan Milik Pemkot Bandung?

Bila masih tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Kasus Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Rugikan Negara Rp25,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara pihak yayasan dengan Pemkot Bandung.

Namun, sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut telah berakhir dan pihak yayasan yang dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meski tetap memanfaatkan lahan tersebut.

Baca Juga:  Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek 'Bandung Poek'

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25,5 miliar, yang terdiri atas:

  • Rp6 miliar dari kewajiban sewa lahan,
  • Rp16 miliar dari nilai sewa tanah yang tak dibayar, dan
  • Rp3,4 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Persidangan pun digelar dengan pengamanan ketat, termasuk penempatan sejumlah anggota TNI di ruang sidang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo kasus korupsi 2025 Kejati Jabar Korupsi Bandung Raden Bisma Bratakoesoema Sri Devi Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.