Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Senin, 3 Agustus 2026 19:02 WIB

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Senin, 3 Agustus 2026 14:10 WIB

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 13:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq
  • Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha
  • Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga
  • Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Herdman Akui The Golden Star Jadi Ujian Terberat Garuda
  • Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus
  • Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Mariano Peralta Batal Debut di Persib vs Persija, Igor Tolic Ungkap Kondisi Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Kebun Binatang Bandung. ( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rachmawaty.

Selain pidana pokok, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp14,9 miliar untuk Sri Devi dan Rp10,1 miliar untuk Bisma.

Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.

Bila masih tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Kasus Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Rugikan Negara Rp25,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara pihak yayasan dengan Pemkot Bandung.

Namun, sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut telah berakhir dan pihak yayasan yang dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meski tetap memanfaatkan lahan tersebut.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25,5 miliar, yang terdiri atas:

  • Rp6 miliar dari kewajiban sewa lahan,
  • Rp16 miliar dari nilai sewa tanah yang tak dibayar, dan
  • Rp3,4 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Persidangan pun digelar dengan pengamanan ketat, termasuk penempatan sejumlah anggota TNI di ruang sidang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo kasus korupsi 2025 Kejati Jabar Korupsi Bandung Raden Bisma Bratakoesoema Sri Devi Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Usai Keluhan Lapangan Padel, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Farhan Ingatkan Pengusaha: Jangan Cuma Legal, Harus Bangun Hubungan Baik dengan Warga

Ditutup Sejak Awal 2026, Alun-alun Bandung Kembali Sambut Warga Jelang 17 Agustus

Alih Fungsi Futsal Jadi Padel Wajib Ubah Izin, Pemkot Bandung: Standar Bangunannya Berbeda

Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.