bukamata.id – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti dugaan pemotongan pohon secara ilegal yang diduga berkaitan dengan pembangunan lapangan padel dan videotron di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung.
Eddy menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika pemotongan pohon dilakukan untuk mendukung kepentingan komersial.
“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya di kawasan Jalan Riau,” kata Eddy saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Menurut Eddy, kepentingan komersialisasi lahan tidak semestinya mengorbankan kepentingan lingkungan. Terlebih, pemotongan pohon tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin.
“Ini yang mengkhawatirkan, karena demi komersialisasi lahan, kemudian masalah lingkungan itu dikorbankan. Apalagi ini indikasinya tidak berizin,” ujarnya.
Eddy menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan cepat dan tegas. Hal itu penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya di Indonesia.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Termasuk, memastikan adanya kewajiban ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Ini memang membutuhkan penanganan yang cepat dan penanganan yang tegas, untuk mencegah jangan sampai terulang lagi kejadian yang serupa, tidak hanya di Kota Bandung, tetapi di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Perlindungan Pohon Perlu Diperkuat
Selain penegakan aturan di tingkat daerah, Eddy mengungkapkan bahwa DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat perlindungan terhadap pohon, termasuk memperjelas aspek hukum apabila terjadi pemotongan atau kerusakan pohon yang merugikan lingkungan.
“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” katanya.
Eddy menjelaskan, pohon memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat dipandang hanya sebagai bagian dari estetika kawasan perkotaan. Keberadaan pohon memiliki peran dalam menyerap dan menyimpan karbon dioksida sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih teduh dan asri.
Karena itu, ia membuka kemungkinan agar penguatan aturan mengenai perlindungan pohon menjadi bagian yang dibahas dalam revisi regulasi lingkungan hidup.
“Kalau memang itu peraturan diperlukan, peraturan yang memang kuat, payung hukum yang sangat besar, kita bisa pertimbangkan itu untuk dibahas di dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan datang,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










