Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Jumat, 2 Oktober 2026 21:53 WIB

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Jumat, 2 Oktober 2026 20:23 WIB

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 20:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas
  • Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara
  • Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027
  • Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung
  • Bukan Kebetulan! John Herdman Ungkap Rahasia Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2
  • Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut
  • Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja
  • Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Pohon Ditebang untuk Lapangan Padel di Jalan Riau, Eddy Soeparno Minta Penanganan Tegas

By Mulki AlbarSelasa, 11 Agustus 2026 17:19 WIB2 Mins Read
Eddy Soeparno soroti dugaan penebangan pohon untuk lapangan padel dan videotron di Jalan Riau Bandung. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti dugaan pemotongan pohon secara ilegal yang diduga berkaitan dengan pembangunan lapangan padel dan videotron di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung.

Eddy menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika pemotongan pohon dilakukan untuk mendukung kepentingan komersial.

“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya di kawasan Jalan Riau,” kata Eddy saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Menurut Eddy, kepentingan komersialisasi lahan tidak semestinya mengorbankan kepentingan lingkungan. Terlebih, pemotongan pohon tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Ini yang mengkhawatirkan, karena demi komersialisasi lahan, kemudian masalah lingkungan itu dikorbankan. Apalagi ini indikasinya tidak berizin,” ujarnya.

Eddy menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan cepat dan tegas. Hal itu penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya di Indonesia.

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Termasuk, memastikan adanya kewajiban ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Ini memang membutuhkan penanganan yang cepat dan penanganan yang tegas, untuk mencegah jangan sampai terulang lagi kejadian yang serupa, tidak hanya di Kota Bandung, tetapi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Perlindungan Pohon Perlu Diperkuat

Selain penegakan aturan di tingkat daerah, Eddy mengungkapkan bahwa DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat perlindungan terhadap pohon, termasuk memperjelas aspek hukum apabila terjadi pemotongan atau kerusakan pohon yang merugikan lingkungan.

“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” katanya.

Eddy menjelaskan, pohon memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat dipandang hanya sebagai bagian dari estetika kawasan perkotaan. Keberadaan pohon memiliki peran dalam menyerap dan menyimpan karbon dioksida sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih teduh dan asri.

Karena itu, ia membuka kemungkinan agar penguatan aturan mengenai perlindungan pohon menjadi bagian yang dibahas dalam revisi regulasi lingkungan hidup.

“Kalau memang itu peraturan diperlukan, peraturan yang memang kuat, payung hukum yang sangat besar, kita bisa pertimbangkan itu untuk dibahas di dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan datang,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas

Drive Your Future Phase 2 InDrive Sasar Mahasiswa Bandung, Ada Edukasi Keselamatan Berkendara

Bandung Siapkan Kolam Retensi Baru untuk Atasi Banjir, Dibangun 2027

Perumda Pasar Juara Segel 243 Ruang Dagang di Pasar Ciroyom Bandung

BSU Kemnaker

Jangan Tertipu Info Palsu! BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja

Waspada Pergeseran Musim: BMKG Sebut Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mundur Akibat El Nino Kuat

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.