bukamata.id – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi menjalani masa bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Budiana, Pendamping Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
“Ya, Pak Yana Mulyana itu telah bebas bersyarat pada tanggal 14 Juni 2025. Jadi statusnya sekarang bebas bersyarat,” kata Budiana saat di temui di Bapas Kelas I Bandung pada Senin (15/9/2025).
Meski sudah berada di luar lapas, Yana tetap memiliki kewajiban yang harus dipatuhi selama masa bebas bersyarat. Beberapa ketentuan yang harus dijalani.
Antara lain, wajib lapor satu kali setiap bulan kepada pembimbing kemasyarakatan, Tidak melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum, Tinggal di wilayah yang telah disetujui dan tidak berpindah alamat tanpa pemberitahuan, Tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi, kecuali untuk alasan mendesak seperti berobat atau ibadah haji/umrah.
“Kalau keluar kota izinnya cukup dari Kepala Bapas. Kalau keluar negeri, izinnya dari Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Integrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Budiana.
Selama berada di dalam lapas, Yana disebut berperilaku baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin. Hal ini membuatnya berhak mengajukan program pembebasan bersyarat.
“Pak Yana selama di lapas berperilaku baik sehingga punya hak untuk mengajukan program pembebasan bersyarat. Tidak pernah ada hukuman disiplin, dan kita rekomendasikan karena sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya,” tambah Budiana.
Adapun masa wajib lapor Yana Mulyana tercatat akan berlangsung hingga 17 Oktober 2027.
“Wajib lapornya sampai tanggal 17 Oktober 2027, berdasarkan SK yang ada,” pungkas Budiana.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










