Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam 15 Juni 2026 Meroket, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Beli

Senin, 15 Juni 2026 12:00 WIB

Alwi Farhan Menggila! Wakil China Dibantai, Indonesia Juara Australian Open 2026

Senin, 15 Juni 2026 11:32 WIB

Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam 15 Juni 2026 Meroket, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Beli
  • Alwi Farhan Menggila! Wakil China Dibantai, Indonesia Juara Australian Open 2026
  • Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan
  • Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif
  • Transfer Sultan Ala Persib! Rayco Rodriguez dan Tommaso Cassandro Masuk Radar
  • Kesempatan Terbatas! Klaim Deretan Kode Redeem FF 15 Juni 2026 untuk Dapatkan Skin dan Bundle Premium Gratis
  • Dari Industri Dewasa ke Nuray Istiqbal: Kisah Hijrah Rae Lil Black Kini Dipertanyakan Netizen
  • Cek Katalog Promo Superindo 15-18 Juni 2026 Lengkap dengan Diskon 1 Hari dan Paket Borongan Murah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Proyek Dishub Bandung, Yana Mulyana Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

By Putri Mutia RahmanRabu, 13 Desember 2023 19:41 WIB2 Mins Read
Yana Mulyana
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Foto: Internet
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Dalam sidangnya yang di sampaikan oleh oleh Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Yana dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu ia harus membayar uang pengganti Rp 435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan,” ucap dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12).

Baca Juga:  287 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dipastikan akan Gunakan Hak Pilihnya Besok

Hukuman lainnya adalah pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Segera Diadili di Meja Hijau, Yana Mulyana Cs Nginap di Rutan Kebon waru

Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun. Serta denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

Putusan tersebut diterima oleh Yana Mulyana setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum usai pembacaan putusan dari majelis hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hukuman Yana Mulyana Kasus Suap Yana Mulyana Korupsi CCTV dan ISP Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan

Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.