bukamata.id – Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dugaan kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.
Dalam kesaksiannya, Yana Mulyana menceritakan soal awal mula dirinya menerima uang suap dari Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi.
Yana mengatakan, pertemuannya dengan Sonny terjadi pada 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung atau setelah acara pelantikan sejumlah ASN.
Pertemuan Yana dengan Sonny difasilitasi Khairur Rijal yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.
Ketika itu, Khairur menyampaikan kepada Yana bahwa Sonny hendak bertemu untuk berbicara terkait dengan CSR pemasangan WiFi.
“Saudara Khairur Rijal mengatakan ‘Itu ada Pak Sonny’. Sonny siapa? Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya udah saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk, Saudara Rijal keluar,” kata Yana di PN Bandung.
Sonny lantas memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak memasang fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu pamit hendak pulang.
Namun, sebelum pulang, Sonny mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari tas selempangnya dan ditaruh di atas meja. Sonny juga sempat mengatakan amplop itu merupakan tanda perkenalan.
“Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja ‘Pak, ini untuk perkenalan’. ‘Oh iya nuhun’, kata saya,” ungkap Yana.
Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Tapi, setelah dicek ternyata berisi uang. Dia mengaku lupa nominal uang yang diberikan Sonny. Namun, seingatnya, uang itu terdiri dari pecahan nominal Rp 100 ribu.
“Sempat dibuka?” tanya jaksa.
“Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa,” jawab Yana.
Uang yang telah diterimanya itu lalu disimpan di dalam sebuah laci meja di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Nyland, Kota Bandung.
Yana mengaku sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu. Namun, uang tersebut selanjutnya diberikan pada masyarakat untuk santunan atau takziah.
“Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat,” kata Yana.
Lebih lanjut, kata Yana, setelah pertemuan itu Sonny sempat menghubunginya lagi dan berjanji membantu memasang WiFi di sejumlah titik di Bandung.
Dari pesan percakapan antara Yana dan Sonny ditampilkan, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kata ‘Bismillah’.
“Beliau waktu Saudara Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis,” ujar Yana.
Sebelumnya, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.