Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
CPNS

Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN

Sabtu, 20 Juni 2026 22:18 WIB

Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan

Sabtu, 20 Juni 2026 21:56 WIB

Instagram Rilis Fitur Baru yang Bikin Postingan Carousel Jadi Lebih Hidup

Sabtu, 20 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN
  • Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan
  • Instagram Rilis Fitur Baru yang Bikin Postingan Carousel Jadi Lebih Hidup
  • Ikuti Jejak Indonesia, Inggris Larang Total Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos Mulai 2027
  • Sisi Lain Icuk Baros: Dari Tukang Servis Kompor Jadi ‘Bos Saep’ Copet Legendaris yang Dicintai Penonton
  • Depak Kurzawa dan Barba, Persib Dikabarkan Incar Eks Striker Real Madrid
  • Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya
  • Ismael Kone Alami Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Pesan Religiusnya Bikin Merinding
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Yana Mulyana Ditempatkan ke Lapas Sukamiskin Usai Putusan 4 Tahun Penjara

By Putri Mutia RahmanSelasa, 2 Januari 2024 13:50 WIB2 Mins Read
Yana Mulyana
Yana Mulyana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada akhir Desember 2023.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkap Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum,” ucapnya.

Diketahui, Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun juga denda uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Dadang divonis 4 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Lalu Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta.

Baca Juga:  Segera Diadili di Meja Hijau, Yana Mulyana Cs Nginap di Rutan Kebon waru

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Suap CCTV dan ISP Kota Bandung, Rijal Sempat Dimintai Uang Damai 300 Juta di Rutan KPK

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Korupsi CCTV dan ISP Lapas Sukamiskin Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.