Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?

Rabu, 17 Juni 2026 03:00 WIB

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Yana Mulyana Ditempatkan ke Lapas Sukamiskin Usai Putusan 4 Tahun Penjara

By Putri Mutia RahmanSelasa, 2 Januari 2024 13:50 WIB2 Mins Read
Yana Mulyana
Yana Mulyana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada akhir Desember 2023.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).

Ali mengungkap Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum,” ucapnya.

Diketahui, Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun juga denda uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Dadang divonis 4 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Lalu Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta.

Baca Juga:  Yana Mulyana Cs Jalani Sidang Perdana, Datang Pakai Rompi KPK Sambil Diborgol

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Korupsi CCTV dan ISP Lapas Sukamiskin Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.