Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis

Jumat, 28 Agustus 2026 06:00 WIB

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 05:00 WIB

Persib Resmi Berhenti Berburu Pemain? Umuh Muchtar Ungkap Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Persib Resmi Berhenti Berburu Pemain? Umuh Muchtar Ungkap Alasannya
  • BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 28 Agustus 2026, Cairkan Ratusan Ribu Rupiah Lewat Link DANA Kaget Resmi
  • Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon & Bundle Gratis Hari Ini
  • Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara
  • Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Ariel Tatum Ganti Nama Legalnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 08:57 WIB3 Mins Read
Yana Mulyana
Yana Mulyana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung saat itu, Yana Mulyana, pada Jumat, 14 April 2023. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat hingga akhirnya Yana dijatuhi vonis penjara sebelum kini bebas melalui program pembebasan bersyarat.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandung. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam pengembangan kasus, Yana diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kamera CCTV dan penyediaan jaringan internet. Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang terlibat diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski saat OTT awal KPK hanya menemukan ratusan juta rupiah.

Selain Yana, KPK juga mengamankan sembilan orang lain, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Turut Diperiksa dalam Dugaan Kasus Pemerasan Mentan oleh KPK

Konstruksi Perkara dan Istilah “Every Body Happy”

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Pemkot Bandung berlangsung sejak 2022. Pertemuan itu berujung pada pengaturan proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.

Dalam proses tersebut, aliran dana diduga mengarah kepada sejumlah pejabat termasuk Yana, yang menerima melalui sekretaris pribadinya. Uniknya, dalam komunikasi antar pihak terungkap sebuah kode “every body happy” setelah uang diterima, yang menandakan kepuasan semua pihak yang terlibat.

Tuntutan Jaksa di Tipikor

Pada 29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

  • Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Dadang Darmawan (Kadishub Bandung) dituntut 4,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta.
  • Yana Mulyana mendapat tuntutan terberat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca Juga:  Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yana selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis Hakim

Pada 13 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan Yana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai ratusan juta rupiah dan beberapa mata uang asing.

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Majalengka Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

Menindaklanjuti putusan tersebut, jaksa eksekutor KPK memasukkan Yana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada akhir Desember 2023. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, Yana memperoleh pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut dan menyebutkan bahwa Yana telah diproses sesuai prosedur di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kabar bebasnya Yana kemudian menjadi sorotan publik setelah Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen pertemuan dengan mantan Wali Kota itu di akun Instagram pribadinya pada 14 September 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Bansos

BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.