Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan 2026 Cair Juni, Cek Rincian Nominal Terbarunya

Rabu, 6 Mei 2026 16:20 WIB

Bursa Transfer Memanas! Pemain Timnas Abroad Disebut Beri Sinyal ke Persib

Rabu, 6 Mei 2026 16:12 WIB

Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut

Rabu, 6 Mei 2026 15:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN & Pensiunan 2026 Cair Juni, Cek Rincian Nominal Terbarunya
  • Bursa Transfer Memanas! Pemain Timnas Abroad Disebut Beri Sinyal ke Persib
  • Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut
  • Peringatan Keras! Bobotoh Dilarang Nyetadion di Laga Persija vs Persib di Samarinda
  • Tekan Penyakit Kronis di Bandung, Farhan Tekankan Gaya Hidup Besih dan Sehat
  • Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan
  • Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi
  • Duel Klasik Persija vs Persib Resmi Pindah ke Samarinda, Ini Alasan PT LIB Pilih Stadion Segiri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 08:57 WIB3 Mins Read
Yana Mulyana
Yana Mulyana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung saat itu, Yana Mulyana, pada Jumat, 14 April 2023. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat hingga akhirnya Yana dijatuhi vonis penjara sebelum kini bebas melalui program pembebasan bersyarat.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandung. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam pengembangan kasus, Yana diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kamera CCTV dan penyediaan jaringan internet. Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang terlibat diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski saat OTT awal KPK hanya menemukan ratusan juta rupiah.

Selain Yana, KPK juga mengamankan sembilan orang lain, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga:  Antisipasi Masalah Hukum, Farhan Libatkan Kejari Kawal 17 Proyek Jalan Bandung

Konstruksi Perkara dan Istilah “Every Body Happy”

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Pemkot Bandung berlangsung sejak 2022. Pertemuan itu berujung pada pengaturan proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.

Dalam proses tersebut, aliran dana diduga mengarah kepada sejumlah pejabat termasuk Yana, yang menerima melalui sekretaris pribadinya. Uniknya, dalam komunikasi antar pihak terungkap sebuah kode “every body happy” setelah uang diterima, yang menandakan kepuasan semua pihak yang terlibat.

Tuntutan Jaksa di Tipikor

Pada 29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

  • Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Dadang Darmawan (Kadishub Bandung) dituntut 4,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta.
  • Yana Mulyana mendapat tuntutan terberat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca Juga:  Farhan Ngamuk di Eks Palaguna: Sampah Menumpuk dan Dijadikan Pasar Malam Ilegal

Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yana selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis Hakim

Pada 13 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan Yana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai ratusan juta rupiah dan beberapa mata uang asing.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Bangunan, Wisma MPR yang Ludes Terbakar Ternyata Cagar Budaya Berharga

Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

Menindaklanjuti putusan tersebut, jaksa eksekutor KPK memasukkan Yana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada akhir Desember 2023. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, Yana memperoleh pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut dan menyebutkan bahwa Yana telah diproses sesuai prosedur di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kabar bebasnya Yana kemudian menjadi sorotan publik setelah Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen pertemuan dengan mantan Wali Kota itu di akun Instagram pribadinya pada 14 September 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Pasang Badan, Temui Orang Tua Siswi Korban Cukur Paksa di Garut

Tekan Penyakit Kronis di Bandung, Farhan Tekankan Gaya Hidup Besih dan Sehat

Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan

Bandung Zoo

Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi

Dewasa Sebelum Waktunya! Bocah 9 Tahun Jualan dari Subuh, Berjuang Demi Bakti Almarhum Ayah

Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.