Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Sabtu, 24 Oktober 2026 01:00 WIB
Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 23 Oktober 2026 22:15 WIB

Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Jumat, 23 Oktober 2026 22:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
  • Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara
  • Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 08:57 WIB3 Mins Read
Yana Mulyana
Yana Mulyana. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung saat itu, Yana Mulyana, pada Jumat, 14 April 2023. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat hingga akhirnya Yana dijatuhi vonis penjara sebelum kini bebas melalui program pembebasan bersyarat.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandung. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam pengembangan kasus, Yana diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kamera CCTV dan penyediaan jaringan internet. Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang terlibat diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski saat OTT awal KPK hanya menemukan ratusan juta rupiah.

Selain Yana, KPK juga mengamankan sembilan orang lain, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga:  Godaan yang Salah Waktu: Perilaku Bupati Lampung Tengah di Hadapan Jurnalis Perempuan

Konstruksi Perkara dan Istilah “Every Body Happy”

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Pemkot Bandung berlangsung sejak 2022. Pertemuan itu berujung pada pengaturan proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.

Dalam proses tersebut, aliran dana diduga mengarah kepada sejumlah pejabat termasuk Yana, yang menerima melalui sekretaris pribadinya. Uniknya, dalam komunikasi antar pihak terungkap sebuah kode “every body happy” setelah uang diterima, yang menandakan kepuasan semua pihak yang terlibat.

Tuntutan Jaksa di Tipikor

Pada 29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

  • Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Dadang Darmawan (Kadishub Bandung) dituntut 4,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta.
  • Yana Mulyana mendapat tuntutan terberat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Baca Juga:  Geram Kasus Suap Bandung Smart City, Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Penerima Duit Haram

Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yana selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis Hakim

Pada 13 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan Yana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai ratusan juta rupiah dan beberapa mata uang asing.

Baca Juga:  Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul

Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

Menindaklanjuti putusan tersebut, jaksa eksekutor KPK memasukkan Yana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada akhir Desember 2023. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, Yana memperoleh pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut dan menyebutkan bahwa Yana telah diproses sesuai prosedur di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kabar bebasnya Yana kemudian menjadi sorotan publik setelah Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen pertemuan dengan mantan Wali Kota itu di akun Instagram pribadinya pada 14 September 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.