bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung saat itu, Yana Mulyana, pada Jumat, 14 April 2023. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat hingga akhirnya Yana dijatuhi vonis penjara sebelum kini bebas melalui program pembebasan bersyarat.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandung. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam pengembangan kasus, Yana diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kamera CCTV dan penyediaan jaringan internet. Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang terlibat diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski saat OTT awal KPK hanya menemukan ratusan juta rupiah.
Selain Yana, KPK juga mengamankan sembilan orang lain, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Konstruksi Perkara dan Istilah “Every Body Happy”
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Pemkot Bandung berlangsung sejak 2022. Pertemuan itu berujung pada pengaturan proyek pengadaan CCTV dan layanan internet.
Dalam proses tersebut, aliran dana diduga mengarah kepada sejumlah pejabat termasuk Yana, yang menerima melalui sekretaris pribadinya. Uniknya, dalam komunikasi antar pihak terungkap sebuah kode “every body happy” setelah uang diterima, yang menandakan kepuasan semua pihak yang terlibat.
Tuntutan Jaksa di Tipikor
Pada 29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
- Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Dadang Darmawan (Kadishub Bandung) dituntut 4,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta.
- Yana Mulyana mendapat tuntutan terberat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yana selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Vonis Hakim
Pada 13 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan Yana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai ratusan juta rupiah dan beberapa mata uang asing.
Eksekusi ke Lapas Sukamiskin
Menindaklanjuti putusan tersebut, jaksa eksekutor KPK memasukkan Yana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada akhir Desember 2023. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Bebas Bersyarat
Setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, Yana memperoleh pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut dan menyebutkan bahwa Yana telah diproses sesuai prosedur di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kabar bebasnya Yana kemudian menjadi sorotan publik setelah Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen pertemuan dengan mantan Wali Kota itu di akun Instagram pribadinya pada 14 September 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










