bukamata.id – Warga Kabupaten Bogor dan jagat maya dihebohkan dengan beredarnya konten video bernuansa asusila sesama jenis yang dikemas dengan dalih vlog harian bertajuk ‘a day in my life’. Dalam rekaman yang viral tersebut, tampak dua orang pria berboncengan sepeda motor menyusuri kawasan pedesaan sebelum akhirnya melakukan perbuatan tak senonoh di area terbuka dekat menara SUTET, Leuwiliang.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas peredaran konten pornografi tersebut hingga berhasil meringkus para pelaku. Berikut adalah rangkuman fakta lengkap penangkapan dua pembuat video asusila yang meresahkan ini.
1. Dua Pelaku Diringkus dan Resmi Jadi Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Bogor langsung merespons cepat laporan serta video viral yang meresahkan masyarakat tersebut. Tak butuh waktu lama, persembunyian kedua pelaku berhasil dibongkar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo ketika diminta konfirmasi terkait viral video mesum sesama lelaki, Jumat (18/9/2026).
Kedua pria berinisial MR (27) dan MA (24) tersebut kini telah mendekam di Rutan Pondok Rajeg setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
2. Produksi Konten Asusila untuk Dikomersilkan
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, aksi perekaman video asusila di Leuwiliang bukanlah sebuah ketidaksengajaan. Kedua tersangka secara sadar memproduksi konten tersebut untuk disebarluaskan serta diperjualbelikan secara tertutup di dalam jaringan komunitas penyuka sesama jenis.
“Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Jaringan distribusi video ini dilakukan melalui platform media sosial tertentu dengan sistem keanggotaan eksklusif agar tidak mudah terendus oleh publik secara luas.
3. Tarif Akses Video Dipatok Rp150 Ribu
Pihak kepolisian membeberkan modus operandi komersialisasi konten pornografi yang dijalankan oleh MR dan MA. Setiap video yang mereka produksi hanya bisa disaksikan oleh pihak-pihak yang telah membayar sejumlah uang tertentu.
“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
4. Telah Hasilkan Puluhan Video di Berbagai Kota
Dari pendalaman mendalam yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa aksi amoral yang terjadi di Leuwiliang hanyalah sebagian kecil dari sepak terjang kedua pelaku. Mereka tercatat telah memproduksi puluhan video serupa dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” jelas Anggi.
Lokasi pembuatan video asusila tersebut juga tidak hanya berpusat di wilayah Bogor saja, melainkan merambah ke berbagai kota penyangga lainnya seperti Depok dan wilayah DKI Jakarta.
5. Dinyatakan Positif Mengidap HIV
Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian turut melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan standar terhadap kedua tersangka guna mengantisipasi risiko penyebaran penyakit menular. Berdasarkan hasil tes medis, MR dan MA dinyatakan positif mengidap HIV.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” pungkas Anggi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










