Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib vs Manila Digger: Balsa Sekulic Jadi Ujung Tombak, Trio Maut Siap Menggila

Minggu, 30 Agustus 2026 12:05 WIB
Game Free Fire

Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote

Minggu, 30 Agustus 2026 11:40 WIB

Prediksi Real Madrid vs Malaga Hari Ini: Mbappe Menggila, Los Blancos Bidik 9 Poin

Minggu, 30 Agustus 2026 11:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs Manila Digger: Balsa Sekulic Jadi Ujung Tombak, Trio Maut Siap Menggila
  • Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote
  • Prediksi Real Madrid vs Malaga Hari Ini: Mbappe Menggila, Los Blancos Bidik 9 Poin
  • Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini
  • Panggung Asia di Depan Mata, Ikwan Ali Tanamal Ungkap Tekadnya Bersama Persib
  • Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas
  • Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp48 Ribu, Segini Harganya
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Cair Juli 2025, Ini Daftar Lengkap Besarannya Berdasarkan Golongan

By SusanaSenin, 7 Juli 2025 06:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merombak aturan terkait penyaluran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Regulasi ini menggantikan ketentuan lama dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK terbaru.

PP Nomor 11 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi acuan dalam penyaluran gaji pertama PPPK tahap 1 tahun 2025.

Pencairan dijadwalkan mulai Juli 2025, setelah para PPPK menerima SK pengangkatan mereka.

Kabar Gembira untuk PPPK Tahap 1

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan resmi dilantik pada gelombang pertama tahun 2025. Setelah penantian panjang, mereka akhirnya akan menerima gaji PPPK perdana yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan besaran gaji dalam aturan ini didasarkan pada golongan jabatan dan masa kerja (MK). Namun, untuk PPPK tahap 1 tahun 2025, masa kerja umumnya dihitung mulai dari nol atau minimal tiga tahun.

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan

Berikut daftar nominal gaji PPPK terbaru 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I–V

  • Golongan I (MK 0 tahun): Rp1.938.500
  • Golongan II (MK 3 tahun): Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500

Golongan VI–IX

  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600

Golongan X–XVII (Jenjang Lebih Tinggi)

  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Gaji PPPK Cair Sesuai DIPA dan SPM

Pencairan gaji PPPK tahap 1 akan dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan DIPA yang telah disesuaikan.

Pemerintah juga memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk menyesuaikan sistem penggajian dan melakukan verifikasi akhir data.

PPPK Kini Setara ASN

Penetapan gaji ini tidak hanya memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Dengan regulasi yang semakin jelas, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.