Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

Minggu, 5 Juli 2026 13:31 WIB
Kode Redeem FF

Puluhan Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026, Hadiah Skin dan Diamond Menanti!

Minggu, 5 Juli 2026 12:37 WIB

Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?

Minggu, 5 Juli 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung
  • Puluhan Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026, Hadiah Skin dan Diamond Menanti!
  • Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?
  • Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?
  • Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS
  • KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral
  • Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!
  • Hasil Maroko vs Kanada 3-0: Ounahi Menggila, Singa Atlas Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Cair Juli 2025, Ini Daftar Lengkap Besarannya Berdasarkan Golongan

By SusanaSenin, 7 Juli 2025 06:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi merombak aturan terkait penyaluran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Regulasi ini menggantikan ketentuan lama dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menjadi dasar hukum pencairan gaji PPPK terbaru.

PP Nomor 11 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi acuan dalam penyaluran gaji pertama PPPK tahap 1 tahun 2025.

Pencairan dijadwalkan mulai Juli 2025, setelah para PPPK menerima SK pengangkatan mereka.

Kabar Gembira untuk PPPK Tahap 1

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan resmi dilantik pada gelombang pertama tahun 2025. Setelah penantian panjang, mereka akhirnya akan menerima gaji PPPK perdana yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan besaran gaji dalam aturan ini didasarkan pada golongan jabatan dan masa kerja (MK). Namun, untuk PPPK tahap 1 tahun 2025, masa kerja umumnya dihitung mulai dari nol atau minimal tiga tahun.

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan

Berikut daftar nominal gaji PPPK terbaru 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I–V

  • Golongan I (MK 0 tahun): Rp1.938.500
  • Golongan II (MK 3 tahun): Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500

Golongan VI–IX

  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600

Golongan X–XVII (Jenjang Lebih Tinggi)

  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Gaji PPPK Cair Sesuai DIPA dan SPM

Pencairan gaji PPPK tahap 1 akan dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan DIPA yang telah disesuaikan.

Pemerintah juga memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk menyesuaikan sistem penggajian dan melakukan verifikasi akhir data.

PPPK Kini Setara ASN

Penetapan gaji ini tidak hanya memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Dengan regulasi yang semakin jelas, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.