bukamata.id – Skema gaji dan tunjangan terbaru bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Bandung dan Jawa Barat resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 2026 melalui Peraturan Presiden terbaru.
Perubahan ini mencakup penyesuaian gaji pokok golongan I hingga XVII yang kini dirancang lebih sejalan dengan beban kerja dan standar upah nasional.
Dalam ketentuan terbaru, rentang gaji pokok PPPK di Jawa Barat untuk beberapa golongan antara lain:
• Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
• Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Selain itu, besaran tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan keluarga juga diperbarui mengikuti Perpres, sehingga komponen remunerasi PPPK menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Sementara itu, rekrutmen PPPK akhir tahun ini kembali dibuka oleh sejumlah instansi, salah satunya Kementerian Sosial. Kemensos mengumumkan 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat.
Pendaftaran berlangsung pada 3–7 Desember 2025 melalui portal SSCASN BKN, dengan rangkaian seleksi administrasi hingga pengumuman hasil yang dijadwalkan selesai pada Januari 2026.
Pelamar asal Jawa Barat dapat memantau penempatan formasi serta seluruh perkembangan resmi melalui portal SSCASN dan kanal resmi Kemensos.
Dalam pengumumannya, Kemensos menyatakan bahwa “sebanyak 3.003 formasi dengan rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan telah ditetapkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat.”
Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga kependidikan berpengalaman, termasuk PPPK paruh waktu, untuk mendapatkan posisi yang sesuai kualifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










