Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

By SusanaMinggu, 5 Oktober 2025 18:02 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini memastikan bahwa PPPK memiliki status dan hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji pokok dan lima jenis tunjangan resmi dari pemerintah.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Penentuan gaji PPPK dilakukan berdasarkan golongan, yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI
Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

Dengan demikian, PPPK lulusan S1 akan berada di golongan IX dengan gaji pokok tertinggi dibandingkan lulusan SMA atau D3.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup, Honorer R4 Masih Tanpa Kepastian

Dari data di atas, PPPK lulusan S1 berhak menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan penempatan.

5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Pemerintah

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Keluarga – diberikan untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan – kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural – bagi PPPK yang menempati jabatan struktural di instansi.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional – untuk pegawai dengan jabatan fungsional tertentu seperti guru, perawat, atau penyuluh.
  5. Tunjangan Lainnya – termasuk tunjangan kinerja dan daerah khusus (jika berlaku).
Baca Juga:  Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

Dengan berbagai fasilitas tersebut, status PPPK kini semakin kuat sebagai pegawai resmi negara yang mendapat hak setara ASN lainnya.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK meningkat secara signifikan. Bagi lulusan S1, gaji pokok bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan ditambah 5 tunjangan resmi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk bekerja lebih profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji ASN terbaru Gaji Pokok PPPK Gaji PPPK S1 Golongan PPPK Perpres Nomor 11 Tahun 2024 PPPK 2025 PPPK Pendidikan Sarjana Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.