Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 10:42 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram

Kamis, 22 Oktober 2026 10:33 WIB

Di Balik Kejayaan Tiga Musim Beruntun, Manajemen Persib Bongkar Cerita Defisit Rp100 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 10:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram
  • Di Balik Kejayaan Tiga Musim Beruntun, Manajemen Persib Bongkar Cerita Defisit Rp100 Miliar
  • Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

By SusanaMinggu, 5 Oktober 2025 18:02 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini memastikan bahwa PPPK memiliki status dan hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji pokok dan lima jenis tunjangan resmi dari pemerintah.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Penentuan gaji PPPK dilakukan berdasarkan golongan, yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI
Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

Dengan demikian, PPPK lulusan S1 akan berada di golongan IX dengan gaji pokok tertinggi dibandingkan lulusan SMA atau D3.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap Mulai November 2025, Ini Rinciannya

Dari data di atas, PPPK lulusan S1 berhak menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan penempatan.

5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Pemerintah

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Keluarga – diberikan untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan – kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural – bagi PPPK yang menempati jabatan struktural di instansi.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional – untuk pegawai dengan jabatan fungsional tertentu seperti guru, perawat, atau penyuluh.
  5. Tunjangan Lainnya – termasuk tunjangan kinerja dan daerah khusus (jika berlaku).
Baca Juga:  Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Dengan berbagai fasilitas tersebut, status PPPK kini semakin kuat sebagai pegawai resmi negara yang mendapat hak setara ASN lainnya.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK meningkat secara signifikan. Bagi lulusan S1, gaji pokok bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan ditambah 5 tunjangan resmi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk bekerja lebih profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.