Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

By SusanaMinggu, 5 Oktober 2025 18:02 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini memastikan bahwa PPPK memiliki status dan hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji pokok dan lima jenis tunjangan resmi dari pemerintah.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Penentuan gaji PPPK dilakukan berdasarkan golongan, yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI
Baca Juga:  Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup, Honorer R4 Masih Tanpa Kepastian

Dengan demikian, PPPK lulusan S1 akan berada di golongan IX dengan gaji pokok tertinggi dibandingkan lulusan SMA atau D3.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

Dari data di atas, PPPK lulusan S1 berhak menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan penempatan.

5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Pemerintah

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Keluarga – diberikan untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan – kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural – bagi PPPK yang menempati jabatan struktural di instansi.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional – untuk pegawai dengan jabatan fungsional tertentu seperti guru, perawat, atau penyuluh.
  5. Tunjangan Lainnya – termasuk tunjangan kinerja dan daerah khusus (jika berlaku).
Baca Juga:  Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

Dengan berbagai fasilitas tersebut, status PPPK kini semakin kuat sebagai pegawai resmi negara yang mendapat hak setara ASN lainnya.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK meningkat secara signifikan. Bagi lulusan S1, gaji pokok bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan ditambah 5 tunjangan resmi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk bekerja lebih profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji ASN terbaru Gaji Pokok PPPK Gaji PPPK S1 Golongan PPPK Perpres Nomor 11 Tahun 2024 PPPK 2025 PPPK Pendidikan Sarjana Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.