bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru honorer atau guru non-ASN di lingkungan Raudhatul Athfal dan madrasah.
Program ini menjadi bentuk perhatian negara dalam membantu kesejahteraan tenaga pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara.
Melalui Kementerian Agama RI, bantuan ini menyasar guru honorer yang memenuhi kriteria penerima. Oleh karena itu, penting bagi para pendidik untuk mengetahui cara cek penerima BSU Kemenag 2025 serta besaran dana yang akan diterima.
BSU Kemenag 2025 Fokus Guru Honorer
BSU merupakan program bantuan tunai yang bertujuan menambah penghasilan pekerja, termasuk guru honorer. Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan pada JuniāJuli.
Khusus sektor pendidikan keagamaan, Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk program BSU guru non-ASN. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU bukan hanya bantuan jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan agama di Indonesia.
Besaran Nominal BSU Kemenag 2025
Ketentuan terkait nominal BSU Kemenag 2025 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada RA dan Madrasah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus dalam satu tahap pencairan, sehingga total dana yang diterima guru honorer mencapai Rp600.000.
Sekilas Manfaat BSU bagi Guru Non-ASN
Program BSU Kemenag 2025 diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru honorer, sekaligus menjaga motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.
Bantuan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung tenaga pendidik keagamaan agar tetap berdaya dan berkontribusi optimal bagi generasi mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











