bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Jumat (24/7/2026), mengalami penurunan cukup signifikan. Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram turun ke level Rp2.605.000 per gram pada perdagangan pukul 10.00 WIB.
Mengacu pada data resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini melemah sebesar Rp35.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.640.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga pembeli dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 24 Juli 2026
Berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru Jumat 24 Juli 2026 pukul 10.00 WIB:
| Berat Emas | Harga Hari Ini | Harga Sebelumnya |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.352.500 | Rp1.370.000 |
| 1 gram | Rp2.605.000 | Rp2.640.000 |
| 2 gram | Rp5.150.000 | Rp5.220.000 |
| 3 gram | Rp7.700.000 | Rp7.805.000 |
| 5 gram | Rp12.800.000 | Rp12.975.000 |
| 10 gram | Rp25.545.000 | Rp25.895.000 |
| 25 gram | Rp63.737.000 | Rp64.612.000 |
| 50 gram | Rp127.395.000 | Rp129.145.000 |
| 100 gram | Rp254.712.000 | Rp258.212.000 |
| 250 gram | Rp636.515.000 | Rp645.265.000 |
| 500 gram | Rp1.272.820.000 | Rp1.290.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.545.600.000 | Rp2.580.600.000 |
Harga Emas Antam Turun, Investor Perlu Perhatikan Pergerakan Pasar
Pergerakan harga emas Antam setiap hari dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi ekonomi global.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas, perubahan harga menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan waktu transaksi.
Sementara bagi pemilik emas, penurunan harga harian tidak selalu menjadi indikator kerugian karena emas selama ini dikenal sebagai aset penyimpan nilai dalam jangka panjang.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain mengetahui harga emas Antam terbaru, masyarakat juga perlu memahami aturan pajak dalam transaksi pembelian emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali atau Buyback Emas Antam
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam juga memiliki ketentuan pajak.
Untuk transaksi buyback emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat emas dijual kembali.
Dengan perubahan harga emas Antam hari ini, masyarakat disarankan selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian maupun penjualan emas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










