Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Dunia Pendidikan! Jabar Resmi Hapus Hukuman Fisik, Begini Respons DPRD

By SusanaSelasa, 11 November 2025 13:45 WIB4 Mins Read
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung. Foto: Dok. DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Baca Juga:  KPU Jelaskan Alasan Nisya Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Juga:  Wacana Besar Pemekaran Jawa Barat: Lima Provinsi Baru Mengemuka

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

Baca Juga:  Saeful Bachri Beberkan Langkah Mitigasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar larangan hukuman fisik di sekolah pendidikan Jawa Barat sanksi edukatif di sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.