Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

Senin, 21 September 2026 01:00 WIB

Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1

Minggu, 20 September 2026 21:24 WIB

Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay

Minggu, 20 September 2026 20:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan
  • Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1
  • Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay
  • 1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan
  • Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk
  • Link Live Streaming Persijap vs Persib, Kick Off 19.00 WIB di Super League
  • Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung
  • Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Dunia Pendidikan! Jabar Resmi Hapus Hukuman Fisik, Begini Respons DPRD

By SusanaSelasa, 11 November 2025 13:45 WIB4 Mins Read
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung. Foto: Dok. DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Baca Juga:  SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka: Cara Daftar, Syarat Dokumen, dan Jadwal Lengkap

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Juga:  Pasca Bencana Banjir di Kabupaten Bandung, DPRD Jabar Dorong Langkah Konkrit Tangani Luapan Sungai

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

Baca Juga:  Cirebon Jadi Rujukan, DPRD Jabar Siapkan Perda Pemajuan Kebudayaan Berbasis Sejarah Lokal

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar pendidikan Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan

Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk

Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin

Mahasiswa ITB Nyaris Terjun dari Jembatan GT Baros, Teriakan Pengendara Picu Penyelamatan

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • gempa
    Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.