Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya

Selasa, 5 Mei 2026 17:02 WIB

Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung

Selasa, 5 Mei 2026 16:51 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet

Selasa, 5 Mei 2026 16:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • DRAMA GBK! Izin Laga Persija vs Persib Masih Digantung, Ini Penyebabnya
  • Update Rumor Transfer Persib: Daftar 6 Pemain Bintang yang Dikaitkan dengan Maung Bandung
  • Update 5 Mei 2026: Cara Cerdas Berburu Saldo DANA Gratis yang Terbukti Cair Tanpa Ribet
  • Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo
  • Update! Kode Redeem FF 5 Mei 2026: Klaim Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis Hari Ini
  • Man City Gagal Menang, Chelsea Ambruk di Pekan ke-35 Premier League
  • Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
  • Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-PBB di 40 Wilayah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Nafa Urbach hingga Sahroni Disanksi MKD, Uya Kuya Lolos

By SusanaKamis, 6 November 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Nafa Urbach
Anggota DPR, Nafa Urbach. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi mulai dari tiga hingga enam bulan nonaktif.

Selain itu, ketiganya juga tidak berhak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.

Anggota DPR yang Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, namun tetap diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.

Baca Juga:  Membongkar Rumor: Siapa Sebenarnya Suami Salsa Erwina?

Rincian Sanksi MKD DPR

Sanksi untuk Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

Sanksi untuk Eko Patrio

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:  Keberadaan Ahmad Sahroni Masih Misterius, Benarkah Ada di Luar Negeri?

Sanksi untuk Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.

MKD menegaskan bahwa selama masa skorsing, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR Agustus 2025.

Kelima anggota DPR tersebut diduga berjoget di ruang sidang serta memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga memicu demonstrasi besar di depan Kompleks Parlemen.

Baca Juga:  Nafa Urbach: Dari Layar Sinetron ke Panggung Politik, Sosok yang Tak Pernah Lepas dari Sorotan

Saksi dan Ahli yang Dihadirkan MKD

Dalam proses sidang etik, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain:

  1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
  2. Koordinator Orkestra Letkol Suwarko
  3. Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta
  4. Ahli Hukum Satya Adianto
  5. Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah
  6. Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi
  7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
  8. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach sanksi anggota DPR skorsing anggota DPR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Meninggal Dunia

Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah Cicendo

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik

Gebrakan Besar! RF Hospitality Luncurkan Hotel Mewah Ashva di Jantung Ubud

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.