Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rasakan Debut Manis di Semifinal, Mariano Peralta Siap Bawa Persib Juara Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 19:02 WIB

Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Kick-off Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya

Rabu, 5 Agustus 2026 18:18 WIB

Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 16:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rasakan Debut Manis di Semifinal, Mariano Peralta Siap Bawa Persib Juara Piala Presiden 2026
  • Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Kick-off Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya
  • Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
  • Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Nafa Urbach hingga Sahroni Disanksi MKD, Uya Kuya Lolos

By SusanaKamis, 6 November 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Nafa Urbach
Anggota DPR, Nafa Urbach. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi mulai dari tiga hingga enam bulan nonaktif.

Selain itu, ketiganya juga tidak berhak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.

Anggota DPR yang Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, namun tetap diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.

Rincian Sanksi MKD DPR

Sanksi untuk Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

Sanksi untuk Eko Patrio

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan dibacakan.

Sanksi untuk Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.

MKD menegaskan bahwa selama masa skorsing, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR Agustus 2025.

Kelima anggota DPR tersebut diduga berjoget di ruang sidang serta memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga memicu demonstrasi besar di depan Kompleks Parlemen.

Saksi dan Ahli yang Dihadirkan MKD

Dalam proses sidang etik, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain:

  1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
  2. Koordinator Orkestra Letkol Suwarko
  3. Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta
  4. Ahli Hukum Satya Adianto
  5. Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah
  6. Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi
  7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
  8. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach sanksi anggota DPR skorsing anggota DPR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.