Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Rabu, 21 Oktober 2026 19:29 WIB

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Rabu, 21 Oktober 2026 19:12 WIB

Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita

Rabu, 21 Oktober 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
  • Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Buka-bukaan Soal Kesiapan Fisik Tim
  • Igor Tolic Bongkar Ancaman Madura United, Dimitar Mitkov Jadi Sorotan
  • Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos
  • Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Nafa Urbach hingga Sahroni Disanksi MKD, Uya Kuya Lolos

By SusanaKamis, 6 November 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Nafa Urbach
Anggota DPR, Nafa Urbach. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi mulai dari tiga hingga enam bulan nonaktif.

Selain itu, ketiganya juga tidak berhak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.

Anggota DPR yang Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Baca Juga:  Viral! Aksi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Korban Dihajar Membabi Buta

Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, namun tetap diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.

Rincian Sanksi MKD DPR

Sanksi untuk Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

Sanksi untuk Eko Patrio

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:  Keberadaan Ahmad Sahroni Masih Misterius, Benarkah Ada di Luar Negeri?

Sanksi untuk Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.

MKD menegaskan bahwa selama masa skorsing, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR Agustus 2025.

Kelima anggota DPR tersebut diduga berjoget di ruang sidang serta memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga memicu demonstrasi besar di depan Kompleks Parlemen.

Baca Juga:  Seret Nama Anak hingga Ajudan, Kasus Hutang Rp3 Miliar Wagub Jabar Jadi Bola Panas usai Disentil Ahmad Sahroni

Saksi dan Ahli yang Dihadirkan MKD

Dalam proses sidang etik, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain:

  1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
  2. Koordinator Orkestra Letkol Suwarko
  3. Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta
  4. Ahli Hukum Satya Adianto
  5. Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah
  6. Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi
  7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
  8. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Kabar Kim Jong Un Meninggal Heboh, Intelijen Korea Selatan Ungkap Temuan Ini

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.