Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 06:00 WIB
Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Jumat, 14 Agustus 2026 05:00 WIB

Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali

Jumat, 14 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hinca Pandjaitan Respon Putusan MKMK: Tidak Berdampak pada Pencalonan Prabowo-Gibran

By SusanaRabu, 8 November 2023 11:45 WIB2 Mins Read
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan. (Instagram @hincaippandjaitanxiii)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – TKN Prabowo-Gibran merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Menurut Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan, timnya mengikuti terkait putusan MKMK dari awal sampai akhir, dan setelah itu langsung berdiskusi soal putusan tersebut.

Untuk itu, TKN Prabowo-Gibran pun menyampaikan hasil diskusi tersebut pada masyarakat lewat media agar jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

“Kami secara seksama TKN Prabowo-Gibran menyaksikan, mengikuti, mendengar dengan utuh hasil putusa MKMK ini, sore tadi sampai selesai, dan setelah itu tim ini berdiskusi dan karena itu menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui media,” ujar Hinca Pandjaitan, dikutip dari akun TikTok @dekade_08, Rabu (8/11/2023).

Diskusi tersebut menghasilkan beberpa hal, yang pertama bahwa putusan MKMK tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

“Pertama, putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun, terhadap keputusan MK no 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” katanya.

Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminh Raka mendaftar ke KPU dan mengikuti prosesnya, hingga KPU memutuskan menjadi pasangan yang sah.

“Karena itu kami beritahu kepada masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan Prabowo-Gibran berlayar dengan baik,” ujarnya.

Hasil yang kedua, mengenai adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Apapun hasil dari putusan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena putusan tersebut akan berlaku pada 2029.

“Kedua, sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029,” bebernya.

TKN Prabowo-Gibran menyampaikan dengan demikian tidak ada lagi keraguan dari masyarakat tentang pasangan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran Hinca Pandjaitan pencalonan Prabowo putusan MKMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.