Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kode Redeem FF

Buruan Klaim! Kode FF aktif Hari Ini, Hadiah Premium Langsung Masuk

Senin, 29 Juni 2026 14:26 WIB

Detik-Detik Eropa Terbakar Gelombang Panas Ekstrem! Rel Kereta Meleleh dan Kota Lumpuh!

Senin, 29 Juni 2026 14:01 WIB

Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Senin, 29 Juni 2026 13:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buruan Klaim! Kode FF aktif Hari Ini, Hadiah Premium Langsung Masuk
  • Detik-Detik Eropa Terbakar Gelombang Panas Ekstrem! Rel Kereta Meleleh dan Kota Lumpuh!
  • Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung
  • Jerman Terancam? Paraguay Punya Modal Besar Usai Tumbangkan Brasil dan Argentina
  • Drama Transfer Memanas! Peralta dari Persija ke Persib? Situasi Berubah Drastis
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Heboh Akun TikTok Ustazah Hajar dengan 1 Juta Pengikut, Ternyata Cuma Sosok AI
  • Satu Faktor Krusial Ini Bisa Bikin Mariano Peralta Berpaling dari Persija ke Pelukan Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hinca Pandjaitan Respon Putusan MKMK: Tidak Berdampak pada Pencalonan Prabowo-Gibran

By SusanaRabu, 8 November 2023 11:45 WIB2 Mins Read
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan. (Instagram @hincaippandjaitanxiii)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – TKN Prabowo-Gibran merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Menurut Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan, timnya mengikuti terkait putusan MKMK dari awal sampai akhir, dan setelah itu langsung berdiskusi soal putusan tersebut.

Untuk itu, TKN Prabowo-Gibran pun menyampaikan hasil diskusi tersebut pada masyarakat lewat media agar jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

“Kami secara seksama TKN Prabowo-Gibran menyaksikan, mengikuti, mendengar dengan utuh hasil putusa MKMK ini, sore tadi sampai selesai, dan setelah itu tim ini berdiskusi dan karena itu menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui media,” ujar Hinca Pandjaitan, dikutip dari akun TikTok @dekade_08, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan, Timnas AMIN Dorong Adanya Konsekuensi

Diskusi tersebut menghasilkan beberpa hal, yang pertama bahwa putusan MKMK tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

“Pertama, putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun, terhadap keputusan MK no 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” katanya.

Baca Juga:  Komitmen Lanjutkan IKN, Besok Gibran Kampanye di Ibu Kota Nusantara

Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminh Raka mendaftar ke KPU dan mengikuti prosesnya, hingga KPU memutuskan menjadi pasangan yang sah.

“Karena itu kami beritahu kepada masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan Prabowo-Gibran berlayar dengan baik,” ujarnya.

Hasil yang kedua, mengenai adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Baca Juga:  Jelang Debat Keempat, Kaesang Nilai Mahfud MD Lawan Berat Gibran

Apapun hasil dari putusan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena putusan tersebut akan berlaku pada 2029.

“Kedua, sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029,” bebernya.

TKN Prabowo-Gibran menyampaikan dengan demikian tidak ada lagi keraguan dari masyarakat tentang pasangan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran Hinca Pandjaitan pencalonan Prabowo putusan MKMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Eropa Terbakar Gelombang Panas Ekstrem! Rel Kereta Meleleh dan Kota Lumpuh!

Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

Skandal Kekerasan Terpanjang di Bandung: Fakta Mengerikan Penyiksaan YTR yang Berlangsung 3 Tahun Tanpa Terendus

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Juli 2026 Segera Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Beras yang Diperkirakan Dibagikan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.