Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marc Klok Beri Sinyal Perang! Persib Siap Habis-Habisan Demi Gelar Juara

Kamis, 14 Mei 2026 18:11 WIB

Ramai Diburu di TikTok, Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris vs Siswa’ Diduga Cuma Settingan?

Kamis, 14 Mei 2026 17:29 WIB

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 16:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marc Klok Beri Sinyal Perang! Persib Siap Habis-Habisan Demi Gelar Juara
  • Ramai Diburu di TikTok, Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris vs Siswa’ Diduga Cuma Settingan?
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan
  • Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!
  • Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing
  • Persib Wajib Waspada! PSM Punya Modal Besar di Stadion BJ Habibie
  • Viral ‘Bu Guru Bahasa Inggris’, Part 2 Bikin Netizen Heboh di TikTok
  • Lautaro Martinez Bersinar! Inter Milan Sikat Lazio dan Angkat Trofi Coppa Italia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hinca Pandjaitan Respon Putusan MKMK: Tidak Berdampak pada Pencalonan Prabowo-Gibran

By SusanaRabu, 8 November 2023 11:45 WIB2 Mins Read
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan. (Instagram @hincaippandjaitanxiii)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – TKN Prabowo-Gibran merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Menurut Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan, timnya mengikuti terkait putusan MKMK dari awal sampai akhir, dan setelah itu langsung berdiskusi soal putusan tersebut.

Untuk itu, TKN Prabowo-Gibran pun menyampaikan hasil diskusi tersebut pada masyarakat lewat media agar jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

“Kami secara seksama TKN Prabowo-Gibran menyaksikan, mengikuti, mendengar dengan utuh hasil putusa MKMK ini, sore tadi sampai selesai, dan setelah itu tim ini berdiskusi dan karena itu menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui media,” ujar Hinca Pandjaitan, dikutip dari akun TikTok @dekade_08, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Jadi Penampil Pertama, Gibran Beberkan 4 Langkah Pembuka Lapangan Pekerjaan

Diskusi tersebut menghasilkan beberpa hal, yang pertama bahwa putusan MKMK tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

“Pertama, putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun, terhadap keputusan MK no 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” katanya.

Baca Juga:  Kampanye ke-43, Prabowo Kunjungi 3 Kota Sumatra, Gibran di Bali

Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminh Raka mendaftar ke KPU dan mengikuti prosesnya, hingga KPU memutuskan menjadi pasangan yang sah.

“Karena itu kami beritahu kepada masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan Prabowo-Gibran berlayar dengan baik,” ujarnya.

Hasil yang kedua, mengenai adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Baca Juga:  Kampanye di Maluku, Gibran Dukung Kemajuan Sepak Bola

Apapun hasil dari putusan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena putusan tersebut akan berlaku pada 2029.

“Kedua, sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029,” bebernya.

TKN Prabowo-Gibran menyampaikan dengan demikian tidak ada lagi keraguan dari masyarakat tentang pasangan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran Hinca Pandjaitan pencalonan Prabowo putusan MKMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.