Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Jumat, 20 Februari 2026 12:31 WIB

Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik

Jumat, 20 Februari 2026 11:31 WIB

Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?

Jumat, 20 Februari 2026 11:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
  • Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?
  • Fakta di Balik Viral War Tarawih di Sumenep: Ribuan Jemaah Padati Jalan Sejak Siang demi Amplop Rp300 Ribu!
  • Perebutan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Tottenham, Manchester City Intai Puncak
  • Viral Link Video The Connell Twins, Bocor dari OnlyFans?
  • Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk
  • Frustasi! Adam Przybek Akhirnya Angkat Kaki dari Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hormati Putusan MK, Ridwan Kamil: Saya Gak Masalah, Warga yang Diuntungkan

By SusanaKamis, 22 Agustus 2024 13:45 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati, karena MK adalah institusi negara yang bertugas mereviu urusan perundang-undangan termasuk soal pilkada.

“Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan,” kata Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram @jakartakotajuara, Kamis (22/8/2024).

Terkait putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut, Ridwan Kamil menilai itu merupakan hal positif karena akan memunculkan lebih banyak calon-calon di Pilkada.

Baca Juga:  Cuma Akal-akalan, Lisa Mariana yang Hubungi dan Ajak RK Ketemuan

Selain itu, Kang Emil sapaan akrabnya menyebut makin banyak calon kepala daerah, justru semakin bagus karena membuat semakin banyak gagasan yang nantinya bisa dipilih masyarakat.

“Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kang Emil menceritakan saat berkontestasi menjadi Wali Kota Bandung, ia melawan delapan pasangan calon. Dalam pemilihan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku pernah melawan empat pasang calon kandidat

Baca Juga:  Bakal Jadi Lawan Berat Ridwan Kamil di Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Suarakan Keadilan Kota dan Desa

“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni,” tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait rekam jejak digital Ridwan Kamil yang mengkritik DPR RI di platform X pada 2011 lalu.

“Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” Isi cuitan Ridwan Kamil, yang kembali diunggah oleh akun Instagram @peesiden_netizen_official, Kamis (22/8/2024).

Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.

Baca Juga:  Muhammad Farhan dan Erwin, Pasangan Nasionalis-Religius di Pilwalkot Bandung

Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ambang batas pencalonan pilkada putusan MK ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.