Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Minggu, 12 April 2026 15:13 WIB

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Minggu, 12 April 2026 14:42 WIB

Mengejutkan! Thomas Ramdhan Tinggalkan GIGI, Singgung Adanya Penghianatan

Minggu, 12 April 2026 13:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!
  • Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas
  • Mengejutkan! Thomas Ramdhan Tinggalkan GIGI, Singgung Adanya Penghianatan
  • Gawat! Borneo FC dan Persija Semakin Dekat, Persib Wajib Menang Lawan Bali United
  • Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget
  • Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius
  • Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen
  • Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hormati Putusan MK, Ridwan Kamil: Saya Gak Masalah, Warga yang Diuntungkan

By SusanaKamis, 22 Agustus 2024 13:45 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati, karena MK adalah institusi negara yang bertugas mereviu urusan perundang-undangan termasuk soal pilkada.

“Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan,” kata Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram @jakartakotajuara, Kamis (22/8/2024).

Terkait putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut, Ridwan Kamil menilai itu merupakan hal positif karena akan memunculkan lebih banyak calon-calon di Pilkada.

Baca Juga:  Gubernur Ridwan Kamil Tutup Cycling de Jabar 2023

Selain itu, Kang Emil sapaan akrabnya menyebut makin banyak calon kepala daerah, justru semakin bagus karena membuat semakin banyak gagasan yang nantinya bisa dipilih masyarakat.

“Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kang Emil menceritakan saat berkontestasi menjadi Wali Kota Bandung, ia melawan delapan pasangan calon. Dalam pemilihan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku pernah melawan empat pasang calon kandidat

Baca Juga:  Farhan-Erwin Dapat Dukungan dari Kader Gerindra Kota Bandung di Pilkada 2024

“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni,” tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait rekam jejak digital Ridwan Kamil yang mengkritik DPR RI di platform X pada 2011 lalu.

“Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” Isi cuitan Ridwan Kamil, yang kembali diunggah oleh akun Instagram @peesiden_netizen_official, Kamis (22/8/2024).

Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pemilih Lansia di Kabupaten Bandung Jelang Pilkada 2024

Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ambang batas pencalonan pilkada putusan MK ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.