Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karim Benzema OTW Persib Bandung?

Rabu, 16 September 2026 06:00 WIB
Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Rabu, 16 September 2026 05:00 WIB

Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia

Rabu, 16 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

By Aga GustianaMinggu, 13 April 2025 19:08 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyampaikan pernyataan keras. Ia mendesak penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, bahkan menyerukan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera maksimal.

“Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegas Sahroni.

Landasan hukum untuk hukuman kebiri sendiri telah tertuang dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Sahroni menyoroti fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung.

Baca Juga:  Tegas! Unpar Berhentikan Dosen Syarif Maulana atas Dugaan Kekerasan Seksual

“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” serunya.

Tak hanya menuntut hukuman berat, Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia meminta agar proses penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diungkapkan kepada publik sebagai langkah preventif dan memberikan peringatan kepada calon pelaku lainnya.

Baca Juga:  Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Ciut Ditantang Debat Salsa Erwina

“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” tandasnya.

Gelombang kasus kekerasan seksual yang mengerikan baru-baru ini memang mengguncang Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung terhadap keluarga pasien dan pasien di rumah sakit ternama, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mantan Kapolres di Nusa Tenggara Timur, serta kasus seorang ayah di Cikarang Timur yang tega berulang kali memperkosa kedua anak kandungnya.

Baca Juga:  Menteri Agama dan KPAI Sepakati Langkah Tegas Atasi Kekerasan Seksual di Pesantren

Rentetan kasus tragis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan yang lebih ketat, hingga penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” pungkas Sahroni.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni DPR RI Kekerasan Seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.