Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

By Aga GustianaMinggu, 13 April 2025 19:08 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyampaikan pernyataan keras. Ia mendesak penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, bahkan menyerukan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera maksimal.

“Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegas Sahroni.

Landasan hukum untuk hukuman kebiri sendiri telah tertuang dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Sahroni menyoroti fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung.

“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” serunya.

Tak hanya menuntut hukuman berat, Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia meminta agar proses penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diungkapkan kepada publik sebagai langkah preventif dan memberikan peringatan kepada calon pelaku lainnya.

“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” tandasnya.

Gelombang kasus kekerasan seksual yang mengerikan baru-baru ini memang mengguncang Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung terhadap keluarga pasien dan pasien di rumah sakit ternama, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mantan Kapolres di Nusa Tenggara Timur, serta kasus seorang ayah di Cikarang Timur yang tega berulang kali memperkosa kedua anak kandungnya.

Rentetan kasus tragis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan yang lebih ketat, hingga penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” pungkas Sahroni.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni DPR RI kebiri Kekerasan Seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.