Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC

Kamis, 30 April 2026 09:08 WIB

Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi

Kamis, 30 April 2026 08:58 WIB
Kode Redeem FF

Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang

Kamis, 30 April 2026 08:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

By Aga GustianaMinggu, 13 April 2025 19:08 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyampaikan pernyataan keras. Ia mendesak penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku, bahkan menyerukan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera maksimal.

“Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegas Sahroni.

Landasan hukum untuk hukuman kebiri sendiri telah tertuang dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Sahroni menyoroti fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual kini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung.

Baca Juga:  Tak Penuhi Kuorum, Sidang Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

“Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” serunya.

Tak hanya menuntut hukuman berat, Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia meminta agar proses penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diungkapkan kepada publik sebagai langkah preventif dan memberikan peringatan kepada calon pelaku lainnya.

Baca Juga:  13 Nyawa Melayang dalam Ledakan Pemusnahan Amunisi Usang di Garut, DPR RI Minta Pertanggungjawaban

“Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” tandasnya.

Gelombang kasus kekerasan seksual yang mengerikan baru-baru ini memang mengguncang Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS di Bandung terhadap keluarga pasien dan pasien di rumah sakit ternama, kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mantan Kapolres di Nusa Tenggara Timur, serta kasus seorang ayah di Cikarang Timur yang tega berulang kali memperkosa kedua anak kandungnya.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter PPDS, RSHS Buka Suara

Rentetan kasus tragis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan yang lebih ketat, hingga penerapan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” pungkas Sahroni.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni DPR RI kebiri Kekerasan Seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.