Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC

Jumat, 15 Mei 2026 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Jumat, 15 Mei 2026 15:45 WIB

Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?

Jumat, 15 Mei 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC
  • Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital
  • Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?
  • Dulu Berani Tantang DPR RI, Salsa Erwina Kembali Viral Usai Akui Tak Lagi Ingin Childfree: Isunya Bukan Sekadar Anak!
  • Rumor Transfer Memanas: Bintang Persija Menuju Persib? Akankah ‘Tragedi’ Marc Klok Terulang?
  • Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
  • SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga
  • Persib Murka Usai Disanksi AFC, Manajemen Singgung Ulah Segelintir Oknum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Industri di Jabodetabek Wajib Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang Seminggu Sekali

By Putra JuangKamis, 31 Agustus 2023 09:33 WIB3 Mins Read
Industri. (Foto: Gramedia)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, hal ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan.

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ucap Doddy, Rabu (30/8/2023).

Doddy menekankan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.

Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

Baca Juga:  Atasi Pengangguran, Prabowo-Gibran Kawinkan Industri, Ketenagakerjaan dengan Pendidikan

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.

“Mereka harus menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan,” ungkapnya.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Baca Juga:  Lebihi Tiket Relasi, Penumpang Kereta Api Siap-siap Kena Sanksi Denda

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemuda yang Viral Palak Toko Kelontong Pakai Golok Menyerahkan Diri

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri. Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:
– Login ke akun SIINas
– Pilih menu e-Reporting
– Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
– Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
– Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured industri Jabodetabek Kemenperin Pengendalian Emisi Gas Buang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga

Bandung Siapkan Ekosistem Inklusif, RBM Jadi Wadah Kolaborasi Penyandang Disabilitas

Dunia Menangis Lihat Ini! Remaja Blitar Tolak Fasilitas Mewah Demi Tetap di Samping Ibu

Harga Emas Hari Ini 15 Mei 2026 Naik atau Turun? Antam, UBS dan Galeri24 Terbaru

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.