bukamata.id – Menjelang Idul Adha 2025, kabar baik datang untuk para pekerja bergaji rendah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000.
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi di tengah kebutuhan tinggi menjelang hari raya dan liburan sekolah.
Apa Itu BSU 2025?
BSU 2025 merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total mencapai Rp300.000. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Jadwal Pencairan BSU 2025
- Mulai cair: 5 Juni 2025 hingga Juli 2025 (secara bertahap)
- Besaran bantuan: Rp300.000 per penerima (kemungkinan dalam satu kali pencairan)
- Metode pencairan: Rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan bank syariah untuk wilayah Aceh
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja otomatis menerima BSU. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal: buruh, karyawan swasta, guru honorer, dll
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bekerja di perusahaan atau wilayah yang masuk daftar prioritas pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Jika Anda merasa memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan melalui salah satu cara berikut:
1. Lewat Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun
- Lengkapi data diri dan pekerjaan
- Cek status: akan muncul notifikasi “Calon Penerima BSU” jika Anda terdaftar
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK dan password
- Cek pada menu layanan BSU
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Jika pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login, lalu pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data diri dan cek status bantuan
4. Melalui HRD atau Admin Perusahaan
Banyak perusahaan menerima notifikasi resmi dari Kemnaker dan BPJS terkait daftar karyawan penerima BSU. Anda bisa menanyakan langsung ke bagian HRD.
Catatan Penting
- Tidak perlu mendaftar ulang jika sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Bantuan tidak dikenakan potongan apa pun
- Waspadai penipuan! Selalu cek informasi hanya melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










