Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 18:07 WIB

Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib

Jumat, 19 Juni 2026 17:40 WIB

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Jumat, 19 Juni 2026 17:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
  • Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Insentif Guru Non-ASN 2025: Cara Cek, Syarat, dan Besaran Bantuan

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 18:21 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik sekaligus langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kebaruan tahun ini, pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan ponsel. Fitur ini mulai aktif pada Agustus 2025, sehingga guru honorer tak perlu repot mendatangi kantor dinas atau sekolah untuk memastikan status pencairan.

Kriteria Penerima Insentif 2025

Insentif diberikan bagi guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Bukan berstatus ASN
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Bansos Kemensos atau PBI BPJS
  • Tidak mengajar di Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan melalui sistem SIM ANTUN

Khusus untuk guru PAUD jalur nonformal, ada ketentuan tambahan:

  • Telah mengajar minimal 13 tahun per Januari 2025
  • Memiliki ijazah minimal setara SMA
Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI karena Sumpah Jabatan Berbahasa Inggris

Cara Cek Insentif Lewat HP

Pengecekan insentif bisa dilakukan melalui portal resmi Info GTK dengan langkah berikut:

  1. Buka situs Info GTK di browser ponsel: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, masukkan username, password, dan kode CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
  4. Cek menu “Status Rekening” guna memastikan nomor rekening aktif dan valid.
Baca Juga:  Tonjolkan Pengalaman Audio, JTDS 6.0 Seri Riposte Seni Silang Suarakan Isu Lingkungan

Nominal dan Mekanisme Pencairan

Besaran insentif ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal
  • Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD nonformal

Dana dicairkan satu kali dalam setahun dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Guru penerima wajib mengaktifkan rekeningnya paling lambat 30 Januari 2026. Jika rekening tidak aktif hingga batas waktu tersebut, dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:  Mengenal Survei Lingkungan Belajar 2025: Jadwal, Cara Pengisian, dan Pentingnya bagi Sekolah

Peringatan bagi Guru

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan insentif sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga. Guru diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang.

Dengan sistem yang semakin digital, guru non-ASN kini dapat memantau status insentif secara mandiri, cepat, dan transparan, cukup melalui gawai di genggaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan guru non-ASN cek insentif guru honorer Info GTK insentif guru 2025 Kemendikbudristek tunjangan guru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus

Viral di Media Sosial Video Full Durasi, Siapa Sebenarnya Cut Salwa? Ini Faktanya

Banjir Diskon Akhir Pekan! Cek Promo JSM Alfamart 19–21 Juni 2026, Minyak dan Sembako Murah Meriah

Simulasi KUR Mandiri 2026: Rincian Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta dan Pilihan Tenornya

Penghapus Dosa Setahun: Catat Jadwal Puasa Tasua & Asyura Juni 2026, Lengkap dengan Panduan Niatnya!

Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.