Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Insentif Guru Non-ASN 2025: Cara Cek, Syarat, dan Besaran Bantuan

By Aga GustianaSelasa, 12 Agustus 2025 18:21 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik sekaligus langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kebaruan tahun ini, pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan ponsel. Fitur ini mulai aktif pada Agustus 2025, sehingga guru honorer tak perlu repot mendatangi kantor dinas atau sekolah untuk memastikan status pencairan.

Kriteria Penerima Insentif 2025

Insentif diberikan bagi guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Bukan berstatus ASN
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Bansos Kemensos atau PBI BPJS
  • Tidak mengajar di Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diusulkan melalui sistem SIM ANTUN

Khusus untuk guru PAUD jalur nonformal, ada ketentuan tambahan:

  • Telah mengajar minimal 13 tahun per Januari 2025
  • Memiliki ijazah minimal setara SMA
Baca Juga:  Bey Minta Kemendikbudristek Evaluasi soal Temuan KK Palsu PPDB dan Paradigma Sekolah Favorit

Cara Cek Insentif Lewat HP

Pengecekan insentif bisa dilakukan melalui portal resmi Info GTK dengan langkah berikut:

  1. Buka situs Info GTK di browser ponsel: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, masukkan username, password, dan kode CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
  4. Cek menu “Status Rekening” guna memastikan nomor rekening aktif dan valid.
Baca Juga:  Syarat Akreditasi Tak Terpenuhi, 7 Kampus di Jabar dan Banten Terancam Ditutup

Nominal dan Mekanisme Pencairan

Besaran insentif ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal
  • Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD nonformal

Dana dicairkan satu kali dalam setahun dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Guru penerima wajib mengaktifkan rekeningnya paling lambat 30 Januari 2026. Jika rekening tidak aktif hingga batas waktu tersebut, dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:  Usai Bertemu Jokowi, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Peringatan bagi Guru

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan insentif sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga. Guru diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan uang.

Dengan sistem yang semakin digital, guru non-ASN kini dapat memantau status insentif secara mandiri, cepat, dan transparan, cukup melalui gawai di genggaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

guru honorer Kemendikbudristek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.