bukamata.id – Dunia medis Inggris dihebohkan oleh kasus kesalahan prosedur bedah ekstrem yang nyaris merenggut nyawa seorang pasien muda di Royal Oldham Hospital. Akibat tindakan nekat yang dinilai melanggar seluruh kaidah kedokteran tersebut, sang dokter bedah kini resmi kehilangan izin praktiknya secara permanen setelah namanya dicoret dari daftar registrasi medis.
Petaka ini bermula saat Dr Yasser Adly Abdel Rahman, seorang dokter pengganti (locum) Layanan Kesehatan Nasional (NHS) asal Mesir, memimpin prosedur pembedahan usus darurat. Bukannya menyambungkan saluran pencernaan ke jalur yang benar, Dr Rahman justru menghubungkan kembali isi usus yang keluar dari lambung menuju ke lambung itu sendiri hingga membentuk saluran melingkar yang tertutup (closed loop).
Akibatnya, pasien harus menahan siksaan rasa sakit yang sangat hebat. Nyawa korban berhasil diselamatkan secara kritis setelah tim dokter bedah lain mengambil tindakan cepat melalui operasi darurat kedua untuk memperbaiki kerusakan struktur organ tersebut.
Sikap Tanpa Penyesalan dan Tudingan “Kambing Hitam”
Ironisnya, kendati keluhan berulang kali dilayangkan oleh pihak keluarga pasien serta jajaran staf medis di rumah sakit, Dr Rahman bersikeras merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dalam tindakan pembedahannya.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan Medical Practitioners Tribunal Service (MPTS) di Manchester. Seorang mantan konsultan bedah umum dan kolorektal yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh General Medical Council (GMC) memberikan kesaksian menohok atas kejanggalan teknik yang digunakan Dr Rahman.
“Prosedur yang dilakukan Dr Rahman tidak pernah dikenal dalam sejarah kedokteran,” tegas saksi ahli tersebut dalam persidangan, dikutip dari BBC.
Lebih lanjut, saksi ahli juga menilai bahwa kekeliruan fatal yang dilakukan oleh dokter lulusan Ain Shams University Kairo tahun 1993 tersebut merupakan ‘kesalahan terburuk yang pernah ada’.
Dalam proses persidangan etik tersebut, Dr Rahman memilih mangkir dan tidak menunjuk kuasa hukum. Melalui pernyatannya, ia justru berdalih telah dijadikan ‘kambing hitam’ dan mengklaim menjadi korban ‘perburuan penyihir’ (witch hunt) atas insiden kelam yang terjadi pada 25 Agustus 2020 silam.
Nekat Melanggar Sanksi dan Perekrutan Ilegal
Rekor buruk Dr Rahman tidak berhenti di meja operasi. Usai insiden malapraktik tersebut, MPTS sebenarnya telah menjatuhkan sanksi berupa pembatasan izin praktik pada Juli 2021.
Namun, Dr Rahman secara sengaja mengabaikan hukuman etik tersebut. Pada Februari 2022, ia nekat melamar pekerjaan dan berhasil diterima sebagai dokter pengganti di Affidea Express Care Clinic, Irlandia.
Ketua majelis hakim MPTS menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pembatasan izin kerja ini menjadi poin memberatkan (aggravating factor) yang sangat serius, melengkapi kelalaian berat yang dilakukannya saat tindakan bedah serta penanganan pasca-operasi.
Dalam amar putusan resminya, MPTS menyimpulkan bahwa rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dr Rahman sama sekali tidak sejalan dengan standar profesi kedokteran. Nama Dr Yasser Adly Abdel Rahman secara resmi dicoret dari daftar registrasi medis dan dilarang keras untuk kembali mengoperasikan peralatan bedah maupun melayani pasien di mana pun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










