bukamata.id – Polrestabes Bandung melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah toko di kawasan Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).
Razia dalam menyambut bulan suci Ramadhan 2025 tersebut, petugas berhasil menyita ribuan botol miras impor ilegal berbagai merek dan puluhan jeriken berisi tuak.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, razia digelar atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
“Kami menindak tujuh toko miras di Leuwipanjang. Dari 7 toko tersebut, kami menyita lebih dari 1.500 botol miras ilegal dan 47 jerigen berisi tuak,” ucap Agah.
Agah mengatakan, para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) seusai peraturan daerah (perda) Kota Bandung. Jika terbukti tidak memiliki izin, toko miras di Leuwipanjang akan ditutup.
“Pasti akan ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, mereka para penjual miras. Nanti kami akan laksanakan sidang tipiring sesuai perda Kota Bandung,” ungkapnya.
Agah menyebut, razia ini bentuk komitmen Polrestabes Bandung menjaga kondisivitas Kota Bandung dan memelihara kamtibmas.
“Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan 2025,” ujarnya.
Agah mengatakan, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena pelaku menenggak minuman keras dan mengonsumsi narkoba.
“Minuman keras tidak boleh dijual bebas. Ada pengawasan, larangan, dan ketentuannya. Memang ada izin, tetapi di tempat-tempat tertentu. Kalau dijual ilegal, sehingga masyarakat umum bisa bebas membeli dan minum di mana saja, tentu berpotensi menjadi ancaman atau gangguan kamtibmas,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











