Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Jumat, 18 September 2026 20:30 WIB
lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Jumat, 18 September 2026 20:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Bagian dari Dinamika Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 7 Juni 2025 11:43 WIB4 Mins Read
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons dengan tenang terkait munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi yang terbuka.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (6/6/2025).

Pemakzulan Harus Sesuai Aturan Konstitusi

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat aturan hukum ketatanegaraan yang mengatur secara ketat mengenai hal ini.

“Pemakzulan itu harus didasari pada pelanggaran berat, misalnya korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi,” jelas Jokowi. Ia menegaskan bahwa tanpa bukti kuat terhadap pelanggaran tersebut, upaya pemakzulan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Pemilu di Indonesia Bersifat Paket

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan perbedaan sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibandingkan negara lain seperti Filipina. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan secara terpisah.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Tol Ciawi-Sukabumi Senilai Rp3,2 Triliun

“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wakil presiden] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tegasnya. Dengan demikian, posisi wakil presiden adalah hasil dari pilihan rakyat yang sama dalam satu kesatuan dengan presiden.

Surat Pemakzulan Dikirim oleh Forum Purnawirawan

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI, berisi permohonan agar lembaga tersebut memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak DPR.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut.

Surat ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, serta turut ditembuskan ke DPD RI. Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman dokumen tersebut dan menyebut bahwa tanda terima dari masing-masing lembaga telah diterima sejak Senin sebelumnya.

“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Kalangan Artis Ikut Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung Bareng Jokowi

Ditandatangani Empat Tokoh Purnawirawan TNI

Surat pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan tinggi militer, yaitu:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Nama-nama tersebut merupakan figur yang dikenal luas dalam dunia militer dan pernah menjabat posisi strategis di TNI. Mereka menyuarakan aspirasi dalam konteks demokrasi dan konstitusi.

Pakar Hukum: Pemakzulan Bukan Proses Politik Biasa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan instrumen konstitusional yang harus melalui tahapan ketat.

“Pemakzulan bukan sekadar soal surat atau dukungan politik. Harus ada pelanggaran hukum yang terbukti dan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Zainal dalam wawancara bersama Kompas TV (6/6/2025).

Senada dengan itu, pakar politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Burhanuddin Muhtadi, M.A., menilai bahwa usulan seperti ini lazim terjadi dalam sistem demokrasi terbuka, namun keberhasilannya bergantung pada bukti dan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Tinjau Pembangunan TC di IKN, Jokowi: Juni Bisa Digunakan Timnas U-20

“Pemakzulan adalah hal yang sangat serius, bukan sekadar desakan dari kelompok tertentu. Prosedurnya panjang dan harus berbasis hukum, bukan opini,” ujar Dr. Burhanuddin.

Prosedur Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi

Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memerlukan:

  • Dugaan pelanggaran berat (korupsi, penghianatan, atau tindakan tercela)
  • Pemeriksaan awal oleh DPR
  • Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
  • Persetujuan 2/3 anggota MPR dalam sidang paripurna

Dalam laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertajuk “Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, disebutkan bahwa prosedur ini didesain untuk mencegah penggunaan pemakzulan sebagai alat politik.

Kesimpulan

Respon Presiden Jokowi atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi. Meskipun surat usulan telah dikirim, proses pemakzulan tetap harus mengikuti tahapan hukum dan ketatanegaraan yang ketat.

Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap aspirasi politik sah-sah saja disampaikan, namun pelaksanaannya harus sesuai konstitusi. Dengan begitu, kestabilan pemerintahan tetap terjaga, dan demokrasi berjalan sehat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.