Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol Selangkah Lagi Menuju Takhta Juara Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 09:19 WIB
Wisata Subang

5 Rekomendasi Wisata Subang yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan

Rabu, 15 Juli 2026 06:00 WIB

Igor Tolic Bongkar Alasan Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Prancis Ini Disebut Punya Kualitas Langka!

Rabu, 15 Juli 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol Selangkah Lagi Menuju Takhta Juara Dunia
  • 5 Rekomendasi Wisata Subang yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan
  • Igor Tolic Bongkar Alasan Rekrut Gabriel Mutombo, Bek Prancis Ini Disebut Punya Kualitas Langka!
  • Cek Sekarang! Ini 6 Bansos yang Berpotensi Cair Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Pencairannya
  • Bintang Jepang Resmi Menginjak Rumput GBLA! Gakuto Notsuda Ungkap Kesan Pertama Bersama Persib
  • Cara Cerdas Dapatkan Saldo DANA Gratis 15 Juli 2026: Ikuti Trik Resmi Ini!
  • Cepat Klaim! Kode Redeem FF 15 Juli 2026: Banjir Diamond dan Skin Gratis!
  • Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Bagian dari Dinamika Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 7 Juni 2025 11:43 WIB4 Mins Read
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons dengan tenang terkait munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi yang terbuka.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (6/6/2025).

Pemakzulan Harus Sesuai Aturan Konstitusi

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat aturan hukum ketatanegaraan yang mengatur secara ketat mengenai hal ini.

“Pemakzulan itu harus didasari pada pelanggaran berat, misalnya korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi,” jelas Jokowi. Ia menegaskan bahwa tanpa bukti kuat terhadap pelanggaran tersebut, upaya pemakzulan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Pemilu di Indonesia Bersifat Paket

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan perbedaan sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dibandingkan negara lain seperti Filipina. Menurutnya, rakyat Indonesia memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan secara terpisah.

Baca Juga:  Jokowi: Probabilitas Resesi Indonesia Masih 1,5 Persen, Harus Kita Jaga

“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wakil presiden] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tegasnya. Dengan demikian, posisi wakil presiden adalah hasil dari pilihan rakyat yang sama dalam satu kesatuan dengan presiden.

Surat Pemakzulan Dikirim oleh Forum Purnawirawan

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI, berisi permohonan agar lembaga tersebut memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak DPR.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut.

Surat ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, serta turut ditembuskan ke DPD RI. Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman dokumen tersebut dan menyebut bahwa tanda terima dari masing-masing lembaga telah diterima sejak Senin sebelumnya.

“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Bertahan dengan Hasil Imbang, Jokowi Sebut Perjuangan Timnas U-17 Mengejutkan

Ditandatangani Empat Tokoh Purnawirawan TNI

Surat pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan tinggi militer, yaitu:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Nama-nama tersebut merupakan figur yang dikenal luas dalam dunia militer dan pernah menjabat posisi strategis di TNI. Mereka menyuarakan aspirasi dalam konteks demokrasi dan konstitusi.

Pakar Hukum: Pemakzulan Bukan Proses Politik Biasa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyatakan bahwa pemakzulan bukanlah alat politik, melainkan instrumen konstitusional yang harus melalui tahapan ketat.

“Pemakzulan bukan sekadar soal surat atau dukungan politik. Harus ada pelanggaran hukum yang terbukti dan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Zainal dalam wawancara bersama Kompas TV (6/6/2025).

Senada dengan itu, pakar politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Burhanuddin Muhtadi, M.A., menilai bahwa usulan seperti ini lazim terjadi dalam sistem demokrasi terbuka, namun keberhasilannya bergantung pada bukti dan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Jokowi Bertemu Nasabah PNM Mekaar Kabupaten Bandung, Tekankan Pentingnya Jiwa Disiplin

“Pemakzulan adalah hal yang sangat serius, bukan sekadar desakan dari kelompok tertentu. Prosedurnya panjang dan harus berbasis hukum, bukan opini,” ujar Dr. Burhanuddin.

Prosedur Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi

Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memerlukan:

  • Dugaan pelanggaran berat (korupsi, penghianatan, atau tindakan tercela)
  • Pemeriksaan awal oleh DPR
  • Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
  • Persetujuan 2/3 anggota MPR dalam sidang paripurna

Dalam laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertajuk “Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, disebutkan bahwa prosedur ini didesain untuk mencegah penggunaan pemakzulan sebagai alat politik.

Kesimpulan

Respon Presiden Jokowi atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi. Meskipun surat usulan telah dikirim, proses pemakzulan tetap harus mengikuti tahapan hukum dan ketatanegaraan yang ketat.

Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap aspirasi politik sah-sah saja disampaikan, namun pelaksanaannya harus sesuai konstitusi. Dengan begitu, kestabilan pemerintahan tetap terjaga, dan demokrasi berjalan sehat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Politik 2025 Forum Purnawirawan TNI Gibran Rakabuming jokowi Pemakzulan Gibran Wakil Presiden Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Sekarang! Ini 6 Bansos yang Berpotensi Cair Juli 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Pencairannya

Bos Koi Bongkar Rahasia Honeycomb dan Kroto, Disebut Superfood yang Diburu di Thailand!

Ilustrasi begal

Terungkap! Begal Bersajam yang Teror Flyover Kopo Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

Menguak Biang Kerok Harga Beras Masih Tinggi, Ternyata Ini Pemicunya

Viral Aksi Pengeroyokan Petugas KA di Garut: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Terobos Palang Pintu

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Muhammad Farhan Beberkan Penyakit yang Dialaminya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.