Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan

Senin, 18 Mei 2026 21:38 WIB

Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta

Senin, 18 Mei 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
  • Catat dan Simpan! Inilah Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026, Dari A Sampai L
  • GILA! Striker Persija Ini Bisa Pindah ke Persib, Transfer Rival Panas!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

By Aga GustianaMinggu, 5 Januari 2025 18:24 WIB2 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1/2025) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) imbas.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen tetap berlaku karena UU tersebut sudah diturunkan pada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang, tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” jelas Dedi Taufik.

Baca Juga:  Viral Warga Bandung Barat Tandu Pasien Gegara Jalan Rusak

“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” dia melanjutkan.

Pihak Bapenda Jabar sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

Pajak BBNKB Kendaraan Bekas Nihil

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

Baca Juga:  Arus Lalin Padat, Pantai Batukaras dan Madasari Masih Dibanjiri Wisatawan

“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terang Dedi Taufik.

Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.

Baca Juga:  Sekda Herman Sambut Atase Pertahanan dari 24 Negara dengan Angklung dan Jaipong

“Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan,” ucap Dedi taufik.

Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda,” ungkap Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BBNKB Jabar jawa barat kendaraan pajak Pemprov
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.