Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dugaan Match Fixing di Piala AFF 2026: Federasi Laos Soroti Empat Pemain Usai Hancur Lebur di Grup B

Senin, 17 Agustus 2026 19:09 WIB
Bansos

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek PKH dan BPNT Tahap 3, Ini Data KPM Terbaru

Senin, 17 Agustus 2026 19:00 WIB

Detik-detik ODGJ Terobos Upacara HUT ke-81 RI di Indramayu, Nyaris Peluk Bupati Lucky Hakim

Senin, 17 Agustus 2026 18:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dugaan Match Fixing di Piala AFF 2026: Federasi Laos Soroti Empat Pemain Usai Hancur Lebur di Grup B
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek PKH dan BPNT Tahap 3, Ini Data KPM Terbaru
  • Detik-detik ODGJ Terobos Upacara HUT ke-81 RI di Indramayu, Nyaris Peluk Bupati Lucky Hakim
  • Amunisi Lengkap! Persib Siap Tampil Full Team Hadapi Bali United di Final Dewata Challenge Series 2026
  • Putri KW Ngamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

By Aga GustianaMinggu, 5 Januari 2025 18:24 WIB2 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1/2025) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) imbas.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen tetap berlaku karena UU tersebut sudah diturunkan pada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang, tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” jelas Dedi Taufik.

“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” dia melanjutkan.

Pihak Bapenda Jabar sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

Pajak BBNKB Kendaraan Bekas Nihil

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terang Dedi Taufik.

Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.

“Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan,” ucap Dedi taufik.

Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda,” ungkap Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BBNKB Jabar jawa barat kendaraan pajak Pemprov
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek PKH dan BPNT Tahap 3, Ini Data KPM Terbaru

Detik-detik ODGJ Terobos Upacara HUT ke-81 RI di Indramayu, Nyaris Peluk Bupati Lucky Hakim

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.