Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 23:01 WIB

Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Senin, 27 Juli 2026 22:54 WIB

Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati

Senin, 27 Juli 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026
  • Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung
  • Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati
  • Tinggalkan Panggung Musik?! Kris Dayanti Tiba-Tiba Bawa Pulang 2 Emas dari Kejurnas Wushu 2026!
  • Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap
  • Jangan Lewatkan! Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026 Malam Ini
  • RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 28 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kampanye 2024 Dimulai, Berikut Mekanisme dan Larangannya

By Putri Mutia RahmanSelasa, 28 November 2023 13:38 WIB2 Mins Read
Capres Cawapres 2024. (YouTube KPU RI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Kampanye resmi dimulai pada hari ini tepatnya Selasa (28/11/23) dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mengetahui mekanisme kampanye, berikut aturan dan larangan kampanye 2024. 

Materi Kampanye 2024

Menurut Pasal 274 UU Pemilu, pelaksanaan kampanye harus memiliki sejumlah materi yang terdiri dari:

  • visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
  • visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  • visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Metode Kampanye 2024

Dalam Pasal 275 UU Pemilu ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Larangan Kampanye 2024

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
  • Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
  • Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

Sanksi Pelanggaran Kampanye 2024

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Kampanye 2024 Kampanye 2024 Larangan kampanye 2024 Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap

RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal

Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Buntut Aksi Arogan di Bundaran HI: 3 Oknum Polisi Polda Jabar Diganjar Patsus 21 Hari

Tragedi Maut Jalur Pantura-Malang: Truk Gulungan Kertas Hantam Kendaraaan hingga Pemukiman

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Polisi Periksa 15 Saksi dan Telusuri Jejak Geng Motor

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.